4 Alasan Wajib Pajak tidak Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ( SPT Tahunan OP )

Lapor SPT Tahunan

Anda salah satu dari sekian banyak wajib pajak orang pribadi yang belum lapor spt tahunan orang pribadi ( SPT Tahunan OP ) tahun 2019? 
Banyak alasan terkait kondisi ini, 

1. Anda tidak tahu bagaimana cara pelaporannya.
2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.
3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.
4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting. 

Nah, 

Saya sampaikan 4 garis besar dasar dari wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan kewajiban tahunan mereka. karena memang inilah yang sering saya terima ketika mendapatkan klien orang pribadi dan meminta saya untuk membantu menyusun dan melaporkannya.

Mari kita bahas satu per satu dari 4 alasan diatas.

1. Tidak tahu cara pelaporannya.

Jelas. karena anda tidak tahu, itu kenapa anda tidak lapor SPT Tahunan OP padahal itu kewajiban anda sendiri karena memilih untuk memiliki NPWP. Sejak Tax amnesty, pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Wajib Pajak difasilitasi dengan EFIN sebagai kunci untuk membuka pintu kemudahan kewajiban perpajakan anda. Silahkan anda ke kantor pajak terdekat untuk meminta EFIN milik anda. dengan membawa KTP dan NPWP. 

Setelah itu anda perlu hubungi konsultan pajak anda. atau chat saya di icon whatsapp disebelah kanan. hehehe...

2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.

Lapor SPT Tahunan Pajak
Yang pertama anda bingung, yang kedua adalah bingung setelah bisa login di website efilling pajak.
saya ke mana ya. atau saya klik yang mana, menu apa yang saya pilih, dan kebingungan yang mendadak muncul setelah anda login. 

Jika anda bingung, anda bisa menghubungi konsultan pajak anda atau saya juga boleh. Hehehe..

Cara termudah untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah ke Kantor pajak terdekat dengan menunjukan KTP, NPWP dan EFIN anda. Ini saya sarankan untuk wajib pajak yang lurus banget terkait perpajakan dan penghasilannya. 

cara lain adalah dengan melaporkan sendiri melalui website resmi DJP Online. Didampingi dengan panduan dari konsultan pajak anda. Konsultan pajak anda akan memberikan saran terbaik dengan situasi perpajakan yang akan anda laporkan.

3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.

Saya garis bawahi saja point nya. ada 3 kondisi penyebabnya dalam kondisi seperti ini. 

a. PTKP
b. Tarif Pajak
c. Status PH/MT

Inti dari 3 penyebab tersebut adalah, perbedaan perhitungan saat anda melaporkan SPT Tahunan OP hanya menggunakan 1 ( satu ) PTKP, 1 ( satu ) Tarif Pajak, dan 1 ( satu ) Status Perpajakan anda. biasanya kondisi ini terjadi karena anda punya pendapatan lain selain dari tempat anda bekerja. 

4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting.

Mohon maaf saya sampaikan, 3 point di atas yang saya sampaikan seharusnya menggugurkan alasan ke - empat yang saya sebutkan.
Sebagai seorang pelaku perpajakan yang mengikuti aturan yang berlaku saya menghimbau anda sebagai wajib pajak orang pribadi, untuk melaporkan kewajiban perpajakan anda ( SPT OP ).  

PP 23 Tahun 2018

Bagi Wajib Pajak UMKM pasti akan mengerti dan pernah dengar terkati PP 23 Tahun 2018. Dimana Peraturan ini mengatur terkait perpajakan badan bagi wajib pajak dengan omset dibawah 4.8 M per tahun.

PP 23 Tahun 2018 dikeluarkan untuk menggantikan PP 46 Tahun 2013. Tarif pajak pada PP 46 tahun 2013 adalah Final dengan rate 1,0% dari omset usaha anda. Sedangkan untuk PP 23 tahun 2018 yang saat ini ada menggunakan tarif 0,5%  

PP 23 Tahun 2018

PP 23 ini sifatnya pilihan, dimana wajib pajak bisa memilih untuk memanfaatkan tarif 0,5% dari omset atau tidak. Jika wajib pajak memilih memanfaatkan tarif tersebut maka ada maksimal waktu dimana wajib pajak dapat menggunakan tarif 0,5% tersebut. Berikut rinciannya :

A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT

Setelahnya, wajib pajak akan menggunakan tarif badan normal pasal 17 UU no. 36.

Siapa yang boleh menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini,

1. Wajib Pajak Pribadi,
2. Wajib Pajak berbentuk CV, Firma, PT dimana dalam 1 tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan dibawah 4,8 M setahun.

Boleh kan tidak menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018? 

Tentu boleh, seperti saya bilang diatas, PP 23 Tahun 2018 ini sifatnya pilihan bagi wajib pajak. Berbeda dengan PP 46 Tahun 2013 dimana aturannya ada wajib. 

Dalam hal ini konsultan pajak sangat dibutuhkan saran dan perannya dalam keputusan memilih menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018, atau menggunakan tarif pph badan umumnya.

Jika wajib pajak ingin menggunakan tarif pph badan normal, maka wajib pajak harus mengajukan diri ke kantor pajak terdaftar.




EFIN Bagi Wajib Pajak


EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number merupakan identitas bagi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJPOnline supaya bisa melakuan kewajiban perpajakan secara online. 

Perlukah Wajib pajak punya EFIN sekarang?

Jawaban saya harus! sejak awal tahun 2020, DJP melakukan perombakan pada 3 website online yang mereka kelola yaitu sse.pajak.go.id, sse3.pajak.go.id, djponline.pajak.go.id. Tiga website mereka sejak awal 2020 sudah di gabung menjadi satu tempat ke DJPonline. Dua website lainnya dihentikan dengan notifikasi 1 halaman penuh " website under maintenance ". Sebelum awal tahun 2020, Wajib Pajak yang belum sempat mengajukan permohonan EFIN, masih dapat mengakses sse.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id. 

Website di atas digunakan bagi Wajib Pajak untuk membuat ID Billing pajak mereka tanpa harus memilik EFIN terlebih dahulu. Naah, EFIN wajib dimilik bagi Wajib Pajak dalam rangka melakukan kewajiban perpajakan secara teratur. gak mau donk gara - gara belum punya EFIN jadi gak buat id billing dan bayar pajak anda? gak bisa buat id billing pajak dan gak bisa lapor pajak kan kena denda. hehehe....
EFIN ( Electronic Filing Identification Number )
Oke! Saya mau punya EFIN Sekarang, gimana caranya? 

Ada sedikit perbedaan terkait permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan EFIN. Bagi Wajib Pajak Pribadi, anda cukup datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan NPWP anda kemudian menuju bagian helpdesk untuk mendapatkan efin tanpa harus mengisi form permohonan EFIN. Kok bisa? iya doonk, kan semua dibantu oleh pihak helpdesk di kantor pajak yang anda datangi.

Berbeda dengan Wajib Pajak Badan," Wajib di KPP Terdaftar ", belum lagi WP badan harus membawa banyak sekali lampiran ( dalam hal ini legalitas Badan ) dan harus mengisi Form permohonan EFIN sebelum datang ke KPP. Perlu cap dan tandatangan direktur nya soalnya. 

Saya gak mau ribet, gimana caranya?

Ada donk, hubungi konsultan pajak anda. Kemudian tanyakan tentang EFIN pada konsultan pajak anda. Mereka akan membantu segala macam hal terkait permohonan EFIN anda hingga diterbitkan oleh kantor pajak. 

Fungsi EFIN cuma untuk buat ID billing Saja ya?

Ya tentunya tidak, yang saya sebutkan diatas adalah masalah terbesar bagi wajib pajak hingga awal tahun 2020 kemarin. Banyak WP akhirnya meluangkan waktu sibuk mereka untuk datang ke KPP dan meminta EFIN mereka. Hahahaha....

Berikut Manfaat Wajib Pajak Memilik EFIN :

1. Pelaporan Pajak Secara Online.
2. Jaminan Data Pajak Pelaporan anda.
3. Efisiensi waktu, dan masih banyak lagi,


Dulu saya pernah punya EFIN, tapi hilang, gimana ya?
Lupa EFIN


Tenang, Karena memang tanda bukti EFIN wajib pajak hanya 1 lembar kertas yang diterbitkan oleh KPP memang sering hilang, keselip, sobek, lupa meletakannya,belum di foto. lupa download dari WA banyak lah alasannya kenapa EFIN bisa sampai hilang. hahahaha....
Begini caranya, cukup menyebutkan NPWP dan nomor Hp terdaftar kemudian :

1. Melalui live chat di pengaduan.pajak.go.id 
( not recommended, slow respond bos ). 
2. Telepon langsung ke kringpajak 1500-200.
3. Twitter juga bisa, DM ke akun @kring_pajak 
( tapi juga lama ini ).
4. Datang langsung ke KPP dan langsung ke helpdesk ( Faster Respond ).


Untuk form permohonan EFIN silahkan download disini :

SPT Tahunan 2019, Perlukah Konsultan Pajak?

Perlukah Seorang Konsultan Pajak

Konsultan Pajak
Hi,

Awal tahun 2020 adalah awal dimana sebuah perusahaan atau para pelaku usaha melakukan penutupan pembukuan atas tahun 2019. Bagi Wajib Pajak ( WP ) pelaku usaha ataupun badan usaha Ber NPWP, maka sudah wajib melaporkan SPT tahunan atas pembukuan tahun sebelumnya.

Baik, 

Perlu gak sih Konsultan?

Menurut saya pribadi, Konsultan Pajak memegang peran penting dalam penutupan laporan pembukuan atas usaha yang anda lakukan. kenapa? saya coba berikan beberapa contoh sebagai berikut :

Konsultan Pajak

1. Konsultan Pajak Lebih Paham Perpajakan dibanding anda.



         Ya, mereka para konsultan bukan sehari atau dua hari menjadi konsultan pajak atau konsultan dibidangnya. Mereka memahami apa yang kurang, apa yang perlu diperbaiki dan apa yang harus direncanakan untuk kedepannya. Anda tentu pusing dan tidak mau repot, disinilah peran konsultan. Mereka memberikan saran, masukan, dan perencanaan atas aspek perpajakan dari laporan pembukuan yang anda miliki. Tanpa melanggar aturan dari perpajakan itu sendiri, tentunya anda sebagai pelaku usaha, lebih diuntungkan bukan.

2. Konsultan Pajak Lebih Cepat Bekerja.

     Anda sebagai pelaku usaha mungkin sangat paham dengan siapa pelanggan anda, sebagus apa produk yang anda jual, siapa pesaing dalam usaha anda. Namun anda tidak terlalu paham dan mungkin akan gagap ketika berurusan dengan pajak. Seorang konsultan, sudah terbiasa bekerja dengan deadline. Klien seorang konsultan lebih dari satu pastinya, tapi tidak ada yang tertinggal dan tidak tepat waktu dalam pengerjaanya. Karna mereka sudah memiliki jadwal yang tersusun rapi dalam urutan pengerjaan pajak klien yang mereka bantu. Jadi anda tidak perlu khawatir ya.

3. Aturan Perpajakan yang Terus di Update.

       Anda sebagai pelaku usaha, mungkin pernah terkena imbas dari aturan perpajakan yang dadakan dikeluarkan. Informasi aturan tersebut tidak langsung anda terima, melainkan dari rekan usaha anda, atau bahkan dari pesaing usaha. Hal ini biasanya secara tidak langsung mempengaruhi transaksi dalam usaha anda bukan? Dengan anda memiliki atau minta bantuan kepada seorang konsultan pajak, aturan perpajakan baru, strategi atas aturan perpajak yang baru tersebut seorang konsultan bisa memberikan solusi terbaik dan langsung diberikan kepada anda.

     Konsultan pajak bagi sebagian pengusaha atau wajib pajak mungkin dirasakan tidak diperlukan. Karena menganggap staff dikantor sudah cukup dalam meng-cover masalah perpajakan didalam usaha anda. Namun, Silahkan dirasakan sendiri manfaat bagi anda yang sudah atau pernah bekerja sama dengan seorang konsultan pajak. Usaha anda tidak terganggu, pengerjaan perpajakan anda sudah dikerjakan oleh orang yang sudah berpengalaman dibidangnya.

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing.

Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada anda berdasarkan pengalaman saya memakainya selama 2 tahun terakhir ini. 

Saya rasa pengalaman memakai aplikasi selama ini sudah cukup dan waktunya saya mempublikasikan hal ini ke dalam blog saya. Aplikasi akuntansi berbasis website yang saya gunakan adalah : Jurnal.Id


Apa itu jurnal? 

Aplikasi akuntansi berbasis website dimana laporan keuangan dan segala hal terkait transaksi pembukuan anda dapat dipantai secara real-time melalui browser. 

Kenapa memilih Jurnal?

Untuk saya pribadi, jurnal sangat memudahkan saya memantau progress pekerjaan tim saya dalam mengelola laporan keuangan client yang saya handle. apakah hanya itu? Tentunya tidak.

Berikut saya ringkas :

- Tampilan mantap, proses transaksi tidak susah, bahkan tidak untuk orang bukan accounting bisa melakukan input transaksi asal kita sudah ajari SOP input transaksi yang kita inginkan.
- Aman, selama 2 tahun ini tidak ada kendala sama sekali yang saya temui. Menurut pihak jurnal data kami disimpan di cloud yang mereka kelola secara aman.
- Menu Laporan lengkap, dan paling penting bisa di excel-kan!! karena saya pasti gunakan untuk corat - coret di excel untuk koreksi sebagai worksheet saya.
Terintegrasi dengan software pajak di indonesia. jadi cukup mudah untuk proses pembuatan e faktur ( FP Keluaran) cukup dengan export dari jurnal dan impor ke dalam e faktur.

Kalau anda berminat menggunakan Jurnal.Id seperti saya dan client saya. silahkan daftar disana. dengan rincian harga dan fitur juga anda bisa lihat di website nya secara terbuka. 

Sebagai tambahan, Dapatkan Full - Time Training dari tim Jurnal dengan Ketik "KACANGIJO" di halaman pendaftaran akun baru sebagai kode referensi anda saat mendaftar. Ini adalah kode khusus dari saya untuk mendapatkan Full - Time Training dan full support dari tim Jurnal. 

Semoga anda bisa mendapatkan manfaat seperti yang saya rasakan selama ini dan menjadikan anda lebih fokus dalam mengembangkan usaha anda.


PPN Membangun Sendiri

Hello!! Selamat Siang,

Kali ini saya mencoba share pajak terkait PPn kegiatan membangun sendiri ( KMS ). Lalu apa itu PPn KMS? kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Berikut Perhitungannya :

PPN : 10% x DPP

DPP : 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Kriteria :

a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.
b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan
c. Luas Keseluruhan 200 m.

Untuk saat terutangnya : dimulai saat dibangunnya bangunan s/d selesai.
Tempat terutangnya otomatis tempat bangunan dibangun.

Ilustrasi sebagai berikut :


Ilustrasi diambil dari ortax sebagai refferensi.

WP Wajib e-Bupot PPh Pasal 23/26 Mulai Oktober 2019

Ada Informasi yang saya dapatkan dari teman teman konsultan yang bilang bahwa akan ada kewajiban menggunakan ebupot PPh Pasal 23 ditahun ini. Karna dalam ini belum jelas maka saya cari sumber informasi tersebut. 

Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Oktober 2019. Daftar WP yang dimaksud tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.



Sumber ini saya ambil dari Forum Pajak Ortax.org

Jangan Lupa, Perpanjang Sertifikat Digital E Faktur Anda

Sebelum Libur Lebaran, Lakukan Pengajuan Kembali Sertifikat Elektronik

Tidak terasa libur lebaran sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tinggal menghitung hari. Praktis pada libur lebaran tanggal 3 s.d 9 Juni 2019, Kantor Pajak juga tidak membuka kegiatan pelayanan perpajakan. 

Bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemilik sertifikat elektronik yang masa berlakunya berakhir pada saat libur lebaran, melalui pengumuman Direktorat Jenderal Pajak No. PENG - 04/PJ.09/2019, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum libur lebaran. Adapun permohonan pencabutan dan permintaan kembali sertifikat elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.

Ortax Copyright

Kendala yang akan dialami PKP ketika sertifikat digital expired adalah :

1. Faktur pajak yang dibuat tidak bisa mencetak barcode.
2. Ketika Jatah No Seri Habis, maka anda tidak meminta jatah no seri baru.
3. Kendala Penerbitan Faktur Pajak yang jelas menunda penagihan yang mempengaruhi cashflow.

Nah, maka sebaiknya sudah melakuakan persiapan dan segera mengajukan perpanjangan sertifikat digital anda.

Kriteria Orang Pribadi Wajib Ber NPWP


Apa Itu NPWP,

NPWP adalah No Pokok Wajib Pajak. Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan dan aktifitas perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Nah, NPWP ini sebagai ID seseorang atau sebuah Badan Usaha.
Ada dua Jenis Wajib Pajak menurut keterangan diatas.

NPWP Pribadi, dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Setelah anda memiliki NPWP baik itu adalah Wajib Pajak Pribadi maupun Badan. Maka kewajiban perpajakan anda saya sarankan melakukannya secara teratur. Kewajiban perpajakan orang pribadi adalah SPT Tahunan.

Kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Orang Pribadi dilakukan setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan  (SPT). Kewajiban yang dimaksud berlaku bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 diatur kriteria orang pribadi yang wajib memiliki NPWP .


Jika anda termasuk dalam kategori ini, saya sarankan untuk membuat NPWP dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan teratur.

Mari majukan negara ini dengan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Beda e - form dengan e - filling


Adapun perbedaan e-Filling dan e-Form antara lain e-Filling hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Untuk SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan gunakan e-Form.

Ditjen Pajak menyampaikan dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling memberi tiga keuntungan.

Keuntungan itu mulai dari lebih cepat karena tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.

Silahkan akses melalui link berikut : Web Portal DJP Online

Login dengan NPWP dan Password yang sudah anda buat

Himbauan Pelaporan SPT Badan & Orang Pribadi Tahun 2018 Lebih Awal

 
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau masyarakat atau wajib pajak lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak atau lapor SPT Tahunan menjelang batas akhir penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018.

Untuk batas penyampaian SPT tahun 2018 ini pada 31 Maret 2019 yang jatuh pada Minggu. Lapor SPT Tahunan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan secara online. Imbauan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk lapor lebih awal agar menghindari server overload dan terlambat lapor.

Adapun wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan bisa melaporkan menggunakan e-filing dan e-form di portal DJP Online . Demikian dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

SPT Tahunan merupakan sarana bagi "Wajib Pajak" untuk melaporkan dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. SPT ini juga berfungsi melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak.

Berdasarkan waktu pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis, yang dikutip dari laman Ditjen Pajak:

1. SPT Tahunan, laporan pembayaran pajak tahunan.

SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

2. SPT Masa, laporan pembayaran pajak bulanan.
SPT Masa ini digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15,PPN dan PPnBM serta pemungut PPN.

Bila terjadi keterlambatan pelaporan SPT, akan dikenakan sanksi. Misalkan, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp 100 ribu.

Sanksi untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Pribadi akan dikenakan biaya Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Release! Update e-Faktur 2.2

Pada tanggal 2 Februari 2019, Direktorat Jendral Pajak ( DJP ). Resmi merilis aplikasi e faktur versi 2.2 yang sebelumnya adalah versi 2.1.0. Pengembangan Aplikasi e-faktur versi 2.2 resmi menggantikan versi sebelumnya. Diharapkan penggunaan e faktur segera melakukan upgrade ke versi terbaru.

Proses update e-faktur ke versi 2.2 seharusnya berlangsung otomatis. tapi mengingat kondisi upgrade online. Maka cara ini tidak dianjurkan.

Berikut tutorial yang saya dapatkan ketika saya berkunjung ke Kantor Pajak Pratama ( KPP ).

                                          

                                                   

Tutorial diatas bisa anda ikuti, atau lebih sederhana dengan download versi full versi terbaru, kemudian replace atau copy kan database yang ada di versi 2.1.0 ke dalam folder versi 2.2. Kemudian run EtaxInvoice.exe.

Untuk file update silahkan download melalui link ini.


Semoga Berhasil!!!

Pajak e - Commerce Akhirnya dikeluarkan


























Perlu diketahui sebelumnya bahwa transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak model transaksi e-commerce, menandakan bahwa semakin banyak pula platform marketplace yang tumbuh di Indonesia dan perlu diberikan penegasan perpajakannya mengenai gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, penegasan perpajakan mengenai e-commerce sendiri baru sebatas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE - 62/PJ/2013 yang terbit pada 27 Desember 2013 dan SE - 06/PJ/2015 yang terbit pada 5 Februari 2015. 

Keseriusan Pemerintah untuk memberikan pengaturan perpajakan e-commerce yang lebih jelas sebenarnya dimulai sejak satu setengah tahun yang lalu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce). 

Dalam Road Map e-Commerce tersebut Pemerintah berencana menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, dan akhirnya direalisasikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang dikenal dengan Pajak UMKM 0,5%.


Semoga Bermanfaat.

Peraturan terkait silahkan klik link berikut : Pajak e-Commerce

Enggan Bayar Pajak, Tapi Penghasilan Dapat



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan gelaran Pajak Bertutur untuk meningkatkan kesadaran pajak. Salah satu acaranya digelar pada Jumat (9/11/2018) di Kembangan, Jakarta Barat. 

Dihadiri oleh sekitar 100 delegasi dari 5 universitas di wilayah Jakarta Barat: Universitas Esa Unggul, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Krida Wacana, dan Universitas Mercu Buana. Salah satu pembicara adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakbar Henny Suatri Suardi. 

Ia mengajak para mahasiswa agar menjadi pahlawan pajak dan menolak menjadi free rider. "Faktanya, kita 265 juta orang, yang terdaftar cuman 35,5 juta orang, yang lapor 11,1 juta orang, kemudian yang bayar pajak 1,3 juta orang. Bayangkan dari 265 juta orang, masa yang punya penghasilan cuman 1,3 juta orang? Yang kerja commute di Jakarta saja ada 2 juta orang," jelas Henny dalam pemaparannya. Ia pun mengkritik mereka yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak, tetapi menuntut pelayanan bagus dari negara. Itulah yang disebutnya sebagai free rider.

"Si free rider ini menikmati hasil pajak. Mereka memanfaatkan fasilitas-fasilifas yang sudah dibiayai pembayar pajak, padahal dia harusnya membayar juga. Jadi dia tidak ikut melaksanakan kewajibannya," ucap wanita lulusan University of Southern California itu. Bagi dia, pembayar pajak yang mangkir tetapi turut menikmati hasil pajak, seperti pembangungan dan jasa yang disediakan oleh negara, sama saja dengan berbuat curang. 

Apalagi bila menuntut pelayanan terbaik, tetapi bahkan tidak memiliki NPWP. Untuk para generasi muda yang menghadiri Pajak Bertutur tahun ini, Henny menanamkan pola pikir sadar pajak dan sikap kontributif agar berperan menyebarluaskan pentingnya membayar pajak. Ia yakin para mahasiswa tersadar bahwa membayar pajak juga termasuk bentuk dari membela negara karena mendorong terciptanya kemakmuran merata di daerah.

"Kita berharap di pikiran atau mindset mereka kalau membayar pajak tidaklah berat. Itu tanggung jawab mereka, bela negara mereka, kesadaran mereka. Mereka harus meneruskan perjuangan pahlawan zaman dahulu dan sekarang mereka menjadi pahlawan zaman now dengan membayar pajak," pungkasnya.

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=77194&list=1

Tarif 0,5% Pada UMKM Bukan Kewajiban Tapi Pilihan


Bukan Kewajiban Tapi Pilihan

Tarif Pajak UMKM Turun 0,5%






Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) yang bersifat final. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), kini pengenaan tarif Pajak UMKM merupakan pilihan bagi Wajib Pajak UMKM dan bukan menjadi kewajiban. Bukan menjadi kewajiban yang dimaksud tidak berarti bahwa pajak tidak dikenakan sama sekali, melainkan pajak tetap dikenakan namun dengan tarif yang berbeda (selain tarif sebesar 0,5%). Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018 bahwa Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tidak dikenakan tarif sebesar 0,5%.


Konsekuensi bagi Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, adalah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak UMKM tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak UMKM dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. Kemudian, Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Bentuk dokumen berupa pemberitahuan Wajib Pajak UMKM memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018

untuk merefresh silahkan baca kembali aturan berikut : 

Repost : Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama


    Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018 mengenai kebijakan pemeriksaan terbit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). 

      DSP3 merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Apa saja indikatornya? Yuk simak Infografis Berikut :



Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Ketidakpatuhan Wajib Pajak



            Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). 

            DSP3 sendiri merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. 

            Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Badan yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama. Apa saja yang menjadi indikatornya? berikut adalah daftar nya : 



Artikel ini saya ambil dari ortax.

8 Alasan Kenapa Kantor Pajak Melakukan Pemeriksaan


Pemeriksaan Pajak
    Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan dalam kegiatan pemeriksaan pajak dan sejalan dengan reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengaturan ulang mengenai penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan. Adapun kebijakan pemeriksaan pajak tersebut diperbarui dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. 

     Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut : 

1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;

2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;

3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;

4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;

5. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi;

6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

7. Wajib Pajak melakukan:
a) perubahan tahun buku;
b) perubahan metode pembukuan; dan/atau
c) penilaian kembali aktiva tetap;

8. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014.

Dengan adanya pembaruan kebijakan pemeriksaan pajak melalui SE-15/PJ/2018 tersebut, maka SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

PP 23 Tahun 2018 Tentang Tarif PPh Final

PP 23 Tahun 2018 Tentang Penurunan Tarif PPh Final




        Baru baru ini, sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang turun menjadi 0.5% dari sebelumnya 1 %.

        Ada beberapa poin perubahan dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.

Adapun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini adalah tetap 4,8 miliar dalam setahun, sama seperti PP 46 Tahun 2013.

Silahkan download PP 23 tahun 2018 disini :

PP 23 Tahun 2018.pdf



Manual Update E Faktur Ver. 2.1.0.0

MANUAL UPDATE E FAKTUR 2.1.0

Hi,,

Saya akan membantu anda untuk memberikan tutorial cara update e-Faktur Versi 2.1.0 yang baru di keluarkan pada tanggal 15 Mei 2018. Update online melalui aplikasi auto-update dari e faktur ketika aplikasi e-Faktur pertama kali dijalakan.

Masalah muncul ketika semua wajib pajak PKP mendownload patch update nya pada hari ini secara bersamaan. Hasilnya server e-faktur aplikasi overload traffic.

Baiklah, begini cara nya untuk update manual ketika update e faktur secara online tidak bisa dilakukan. Saya lampirkan file mentah e-Faktur Windows untuk 32&64 bit, Silahkan download dibawah artikel ini. Saya tidak menyediakan file Mac OS, atau ubuntu. Karena windows adalah OS yang sering digunakan dalam perusahaan.

Sebelum melakukan update. Bakup folder "db" di efaktur yang anda gunakan sebelumnya. bisa pindah ke folder lain dulu. atau amankan di USB flashdisk anda.

Langkah - langkah update e-Faktur manual :

1. ETaxInvoice.
Jalankan file ETaxInvoice.exe.

2. Connect.
Kemudian klik connect, untuk melanjutkan.


3. Close
Tampilan akan menjadi seperti ini. dan Close.













Kok di Close?? karena kita hanya akan mengupdate database e-Faktur ke versi baru 2.1.0 bukan membuat aplikasi e faktur baru.

4. Hapus "db" 
Kembali ke folder e-Faktur versi terbaru yang tadi diproses. Muncul folder "db" yang tadinya tidak ada. Hapus!


5. Copy Paste "db"
Copy Paste folder "db" yang ada sudah dibakup sebelumnya ke dalam folder e-Faktur versi ini. kemudian coba jalankan kembali file ETaxInvoice.exe nya kembali. 


Maka tampilan yang familiar akan anda lihat.
masukan username dan password sesuai dengan username dan password yang anda gunakan.








6. Sertifikat Digital
Ada satu langkah lagi yang kadang terlupa, Sertifikat Digital yang digunakan untuk otorisasi management uploader. Saya sarankan Copy Paste kan dalam satu folder yang sama dengan folder e-Faktur.
Pengaturan Sertifikat Digital ada pada menu ReferrensiAdministrasi Sertifikat.


 








Update direktory sertifikat digital dimana anda menyimpan sertifikat digital e-Faktur.

file download anda bisa download sini :


Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View