Ketidakpatuhan Wajib Pajak
Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).
DSP3 sendiri merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Badan yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama. Apa saja yang menjadi indikatornya? berikut adalah daftar nya :
Artikel ini saya ambil dari ortax.
No comments:
Post a Comment