NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )

NPWP

Blank NPWP

selamat sore...

Apa sih NPWP...? Kenapa ada NPWP...? Apa harus punya NPWP..? bagaimana cara mendapatkan NPWP??

Sekarang saya akan jelaskan apa itu NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ). Wajib pajak adalah Seorang atau badan sebagai pelaku perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas seseorang dan/atau bentukan sekelompok orang yang datanya langsung berada di database Direktorat Jendral Pajak. Kewajiban memiliki NPWP tidak harus, ada syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai kepemilikan NPWP. NPWP dibuat demi kemudahan bagi pemiliknya dalam kegiatan yang berhubungan dengan pajak.

Bagi anda yang ingin memiliki NPWP, silahkan daftar secara Online melalui alamat berikut :

Registasi NPWP

Proses nya tidak begitu susah, dan cukup singkat. siapkan SCAN Kartu tanda penduduk atau foto KTP anda. Sebagai pelengkap syarat pendaftaran secara online.

Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik adalah sebagai berikut:
  • Wajib Pajak Badan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di Registasi NPWP
  • permohonan pendaftaran yang telah disampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum;
  • apabila Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha;
  • pengiriman dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani;
  • apabila dokumen yang dipersyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan;
  • apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap maka KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Dari saya pribadi, kepemilikan NPWP sangat banyak, yang baru kemarin.. dengan saya punya NPWP, pengajuan kredit rumah lebih cepat prosesnya.

Semoga bermanfaat, dan jadilah wajib pajak yang taat.

No comments:

Post a Comment

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View