1770 - SPT Orang Pribadi ( OP )

Hi...

Hallooo..,

         Sampai dengan Awal maret ini, apakah anda sudah membuat dan melaporkan kewajiban pajak milik anda sendiri? kewajiban tersebut adalah pembuatan dan penyampaian SPT Orang Pribadi bagi anda yang memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Orang Pribadi.

SPT Orang Pribadi ada 3 jenis,

1. 1770 SS ( Sangat Sederhana )

Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :

a. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.

Form 1770 SS tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 SS Form Excel

2. 1770 S ( Sederhana )

Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :

a. Dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau;
b. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
c. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.

Form 1770 S tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 S Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan data 1770 S - 1770 S Perubahan data

3. 1770

Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :

a. Dari usaha/ pekerjaan bebas.
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
c. Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
d. Dalam negeri lainnya/Luar Negeri.

Form 1770 tahun 2015 bisa anda download  - SPT OP 1770 Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan 1770 - 1770 Perubahan data

Nah,, Form sudah ada, 1721 A1 dari perusahaan sudah terima, buat SPT OP nya, taatilah pajak.
hehehee...

No comments:

Post a Comment

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View