Formulir Aplikasi E Fin

E Fin

Electronic Filing Identification Number  ( E-FIN ). adalah Kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP. Untuk digunakan sebagai pengaman dalam penggunaan layanan pajak secara online.

Mulai 16 Februari 2016, DJP Online di release oleh pihak pajak yang tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam hal Perpajakan. Fitur yang diberikan ada 3 jenis, E billing, E filling, dan E tracking.

E billing, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pembuatan surat setoran pajak secara online yang digunakan sebagai lampiran dan bukti pembayaran pajak.

E filling, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pelaporan pajak secara online. Pelaporan pajak yang dicover oleh DJP online ini, PPh 21, PPh 4 ayat 2 dan SPT badan 1771.

E Tracking, penulis sampai tulisan ini diposted, belum pernah memakai atau melihat fitur ini. Tapi, dari pengertian dan penjelasan yang dijelaskan, Fitur besar ini adalah untuk pelacakan data pajak yang sudah diajukan secara online ke Pajak.

kepemilikan E Fin ini menjadi wajib bagi wajib pajak sejak 16 Feb 2016 ini. Dikarenakan untuk menggunakan fitur diatas, diperlukan E FIN sebagai syarat registrasi di website tersebut.

Untuk memudahkan, silahkan download form Aplikasi E Fin Di Sini
Dan berikut adalah peraturan pajak terkait Per 41/PJ/2015

Sebaiknya segera diproses untuk pembuatan dan pengajuan E Fin ini untuk kemudahan penggunaan layanan pajak anda.

No comments:

Post a Comment

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View