Apa Itu NPWP,
NPWP adalah No Pokok Wajib Pajak. Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan dan aktifitas perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Nah, NPWP ini sebagai ID seseorang atau sebuah Badan Usaha.
Ada dua Jenis Wajib Pajak menurut keterangan diatas.
NPWP Pribadi, dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Setelah anda memiliki NPWP baik itu adalah Wajib Pajak Pribadi maupun Badan. Maka kewajiban perpajakan anda saya sarankan melakukannya secara teratur. Kewajiban perpajakan orang pribadi adalah SPT Tahunan.
Jika anda termasuk dalam kategori ini, saya sarankan untuk membuat NPWP dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan teratur.
Mari majukan negara ini dengan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
No comments:
Post a Comment