Kriteria Orang Pribadi Wajib Ber NPWP


Apa Itu NPWP,

NPWP adalah No Pokok Wajib Pajak. Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan dan aktifitas perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Nah, NPWP ini sebagai ID seseorang atau sebuah Badan Usaha.
Ada dua Jenis Wajib Pajak menurut keterangan diatas.

NPWP Pribadi, dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Setelah anda memiliki NPWP baik itu adalah Wajib Pajak Pribadi maupun Badan. Maka kewajiban perpajakan anda saya sarankan melakukannya secara teratur. Kewajiban perpajakan orang pribadi adalah SPT Tahunan.

Kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Orang Pribadi dilakukan setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan  (SPT). Kewajiban yang dimaksud berlaku bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 diatur kriteria orang pribadi yang wajib memiliki NPWP .


Jika anda termasuk dalam kategori ini, saya sarankan untuk membuat NPWP dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan teratur.

Mari majukan negara ini dengan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

No comments:

Post a Comment

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View