Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau masyarakat atau wajib pajak lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak atau lapor SPT Tahunan menjelang batas akhir penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018.
Untuk batas penyampaian SPT tahun 2018 ini pada 31 Maret 2019 yang jatuh pada Minggu. Lapor SPT Tahunan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan secara online. Imbauan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk lapor lebih awal agar menghindari server overload dan terlambat lapor.
Adapun wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan bisa melaporkan menggunakan e-filing dan e-form di portal DJP Online . Demikian dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).
SPT Tahunan merupakan sarana bagi "Wajib Pajak" untuk melaporkan dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. SPT ini juga berfungsi melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak.
Berdasarkan waktu pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis, yang dikutip dari laman Ditjen Pajak:
1. SPT Tahunan, laporan pembayaran pajak tahunan.
SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
2. SPT Masa, laporan pembayaran pajak bulanan.
SPT Masa ini digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15,PPN dan PPnBM serta pemungut PPN.
Bila terjadi keterlambatan pelaporan SPT, akan dikenakan sanksi. Misalkan, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp 100 ribu.
Sanksi untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Pribadi akan dikenakan biaya Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1 juta.
No comments:
Post a Comment