Lapor SPT Tahunan |
Anda salah satu dari sekian banyak wajib pajak orang pribadi yang belum lapor spt tahunan orang pribadi ( SPT Tahunan OP ) tahun 2019?
Banyak alasan terkait kondisi ini,
1. Anda tidak tahu bagaimana cara pelaporannya.
2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.
3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.
4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting.
Nah,
Saya sampaikan 4 garis besar dasar dari wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan kewajiban tahunan mereka. karena memang inilah yang sering saya terima ketika mendapatkan klien orang pribadi dan meminta saya untuk membantu menyusun dan melaporkannya.
Mari kita bahas satu per satu dari 4 alasan diatas.
1. Tidak tahu cara pelaporannya.
Jelas. karena anda tidak tahu, itu kenapa anda tidak lapor SPT Tahunan OP padahal itu kewajiban anda sendiri karena memilih untuk memiliki NPWP. Sejak Tax amnesty, pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Wajib Pajak difasilitasi dengan EFIN sebagai kunci untuk membuka pintu kemudahan kewajiban perpajakan anda. Silahkan anda ke kantor pajak terdekat untuk meminta EFIN milik anda. dengan membawa KTP dan NPWP.
Setelah itu anda perlu hubungi konsultan pajak anda. atau chat saya di icon whatsapp disebelah kanan. hehehe...
2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.
Yang pertama anda bingung, yang kedua adalah bingung setelah bisa login di website efilling pajak.
saya ke mana ya. atau saya klik yang mana, menu apa yang saya pilih, dan kebingungan yang mendadak muncul setelah anda login.
Jika anda bingung, anda bisa menghubungi konsultan pajak anda atau saya juga boleh. Hehehe..
Cara termudah untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah ke Kantor pajak terdekat dengan menunjukan KTP, NPWP dan EFIN anda. Ini saya sarankan untuk wajib pajak yang lurus banget terkait perpajakan dan penghasilannya.
cara lain adalah dengan melaporkan sendiri melalui website resmi DJP Online. Didampingi dengan panduan dari konsultan pajak anda. Konsultan pajak anda akan memberikan saran terbaik dengan situasi perpajakan yang akan anda laporkan.
3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.
Saya garis bawahi saja point nya. ada 3 kondisi penyebabnya dalam kondisi seperti ini.
a. PTKP
b. Tarif Pajak
c. Status PH/MT
Inti dari 3 penyebab tersebut adalah, perbedaan perhitungan saat anda melaporkan SPT Tahunan OP hanya menggunakan 1 ( satu ) PTKP, 1 ( satu ) Tarif Pajak, dan 1 ( satu ) Status Perpajakan anda. biasanya kondisi ini terjadi karena anda punya pendapatan lain selain dari tempat anda bekerja.
4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting.
Mohon maaf saya sampaikan, 3 point di atas yang saya sampaikan seharusnya menggugurkan alasan ke - empat yang saya sebutkan.
Sebagai seorang pelaku perpajakan yang mengikuti aturan yang berlaku saya menghimbau anda sebagai wajib pajak orang pribadi, untuk melaporkan kewajiban perpajakan anda ( SPT OP ).
No comments:
Post a Comment