Adapun perbedaan e-Filling dan e-Form antara lain e-Filling hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Untuk SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan gunakan e-Form.
Ditjen Pajak menyampaikan dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling memberi tiga keuntungan.
Keuntungan itu mulai dari lebih cepat karena tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.
Silahkan akses melalui link berikut : Web Portal DJP Online
Login dengan NPWP dan Password yang sudah anda buat
No comments:
Post a Comment