Wajib pajak PKP, akhirnya update terbaru dari e faktur desktop dirilis untuk menjawab issue NIK pada lawan transaksi yang tidak ber NPWP. Dimana inilah yang menjadi kendala pada hampir seluruh WP PKP yang memiliki pelanggan banyak dan kegiatan transaksi dilakukan Non Tunai.
Aplikasi e-Faktur dekstop versi 2.1 merupakan perbaikan dan update atas versi sebelumnya yaitu versi 2.0.0.1
Update dari e-Faktur versi ini meliputi :
a. Perbaikan pada aplikasi e-Faktur untuk menyelesaikan beberapa bug yang ada pada versi sebelumnya.
b. Penambahan field untuk memasukan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP ( ini issue yang kemarin santer dikomplen para WP PKP lho ).
c. Penambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan retur dokumen lain pajak masukan.
Aplikasi ini mulai dapat digunakan mulai 15 Mei 2018 yang akan secara otomatis update melalui module update ketika running app e-Faktur setelah tanggal berlaku versi terbarunya.
Anda saya saranakan mendownload secara manual dan pilih versi OS komputer yang anda gunakan untuk e-Faktur. Kenapa saya sarankan manual, berkaca pada update sebelumnya, karna semua WP PKP secara serentak menjalakan aplikasi e-Faktur bersamaan dan mendownload bersama secara serentak. Maka dipastikan update otomatis melalui e-tax update fitur yang ada dalam aplikasi e-Faktur.
Silahkan klik link dbawah ini untuk menuju file downloadnya, skip pada kanan atas :
Pada artikel berikutnya, saya akan jelaskan bagaimana update secara manual tanpa kehilangan data pada versi sebelumnya.
No comments:
Post a Comment