Dear rekan WP sudah masuk awal tahun baru 2018 artinya anda memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha anda ke kantor pelayan pajak terdaftar dalam bentuk laporan SPT badan Tahunan form 1771 yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan Badan atau dengan form excel yang biasanya tiap tahun diupdate oleh admin www.pajak.go.id yang bisa anda download form excel disana.
setahu saya, software e-spt badan 1771 belum ada perubahan dan update patch. jadi anda bisa tetap menggunakan aplikasi lama yang sudah ada. silahkan download link berikut bila anda membutuhkan karna baru pertama tahun 2018 menggunakan e-spt badan 1771.
ada baiknya disiapkan dari sekarang untuk mengurangi adanya kesalahan dalam penginputan. Sesuatu hal yang dilakukan dengan tergesa gesa hasilnya tidak maksimal.
Bagi anda WP yang tidak sempat membuat laporan SPT Badan Tahunan 2018. saya siap membantu untuk membuatkannya untuk anda. terkait pengalaman saya anda bisa baca di artikel saya sebelumnya. Jasa Perpajakan dan Keuangan.
No comments:
Post a Comment