Pengusaha Kena Pajak
Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak,
seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP
dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.
PENGERTIAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis /
perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan
perubahannya.
SYARAT PENGAJUAN PKP
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari
Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus
memenuhi syarat:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai
Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan
bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan
jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat
pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan
PKP.
- Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke
KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan,
atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
SIAPA PENGUSAHA YANG WAJIB MENDAPATKAN PENGUKUHAN PKP?
Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1
tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah
Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena
Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak
- Memungut pajak yang terutang
- Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus
dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas - Barang Mewah yang terutang
- melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya
paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)
DOKUMEN & FORMULIR PENDAFTARAN PKP YANG HARUS DISIAPKAN
Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh di
sini, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat
pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:
I. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
II. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau
perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan
dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor
dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya
lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh
instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint
Operation)
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai
bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama
operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus
perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi
paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat
Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak
Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
- Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:
> Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
> Foto ruangan / tempat usaha
> Peta lokasi
> Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) &
fotokopi penanda tangan faktur
> Daftar harta / invetaris kantor
> Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
> SPT Tahunan terakhir
PENYEBAB SYARAT PENGAJUAN PKP DITOLAK
Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan
dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau
verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat
pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari
kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:
- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang
dikecualikan/bukan objek PPN
DAFTAR PKP ONLINE, BISAKAH?
Walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi
e-registration DJP disini dengan judul “Pengukuhan PKP”,
namun sebenarnya aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online.
Berikut pengumuman yang dipasang pada situs e-registration DJP.
Untuk daftar PKP, wajib pajak harus tetap mendatangi KPP
tempat wajib pajak terdaftar.
No comments:
Post a Comment