Perlu diketahui sebelumnya bahwa transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak model transaksi e-commerce, menandakan bahwa semakin banyak pula platform marketplace yang tumbuh di Indonesia dan perlu diberikan penegasan perpajakannya mengenai gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.
Sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, penegasan perpajakan mengenai e-commerce sendiri baru sebatas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE - 62/PJ/2013 yang terbit pada 27 Desember 2013 dan SE - 06/PJ/2015 yang terbit pada 5 Februari 2015.
Keseriusan Pemerintah untuk memberikan pengaturan perpajakan e-commerce yang lebih jelas sebenarnya dimulai sejak satu setengah tahun yang lalu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce).
Dalam Road Map e-Commerce tersebut Pemerintah berencana menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, dan akhirnya direalisasikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang dikenal dengan Pajak UMKM 0,5%.
Semoga Bermanfaat.
Peraturan terkait silahkan klik link berikut : Pajak e-Commerce
No comments:
Post a Comment