Hello!! Selamat Siang,
Kali ini saya mencoba share pajak terkait PPn kegiatan membangun sendiri ( KMS ). Lalu apa itu PPn KMS? kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Berikut Perhitungannya :
PPN : 10% x DPP
DPP : 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Kriteria :
a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.
b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan
c. Luas Keseluruhan 200 m.
Untuk saat terutangnya : dimulai saat dibangunnya bangunan s/d selesai.
Tempat terutangnya otomatis tempat bangunan dibangun.
Ilustrasi sebagai berikut :
Ilustrasi diambil dari ortax sebagai refferensi.
Blog pribadi tempat saya membagikan pengetahuan tentang Pajak dan Keuangan dengan pandangan pribadi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Rekomendasi Artikel
JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...
Most View
-
NPWP Blank NPWP selamat sore... Apa sih NPWP...? Kenapa ada NPWP...? Apa harus punya NPWP..? bagaimana cara mendapatkan NPWP?? S...
-
Pengusaha Kena Pajak Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi...
-
Hi... Wajib pajak PKP, akhirnya update terbaru dari e faktur desktop dirilis untuk menjawab issue NIK pada lawan transaksi yang tidak be...

No comments:
Post a Comment