Hello!! Selamat Siang,
Kali ini saya mencoba share pajak terkait PPn kegiatan membangun sendiri ( KMS ). Lalu apa itu PPn KMS? kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Berikut Perhitungannya :
PPN : 10% x DPP
DPP : 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Kriteria :
a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.
b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan
c. Luas Keseluruhan 200 m.
Untuk saat terutangnya : dimulai saat dibangunnya bangunan s/d selesai.
Tempat terutangnya otomatis tempat bangunan dibangun.
Ilustrasi sebagai berikut :
Ilustrasi diambil dari ortax sebagai refferensi.
Blog pribadi tempat saya membagikan pengetahuan tentang Pajak dan Keuangan dengan pandangan pribadi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Rekomendasi Artikel
JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...
Most View
-
Installer Aplikasi e- SPT Masa PPh 21 - 26 Versi 2.4.0.0 Berdasarkan dan mengacu pada peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak N...
-
Lapor SPT Tahunan Anda salah satu dari sekian banyak wajib pajak orang pribadi yang belum lapor spt tahunan orang pribadi ( SPT Tahun...
-
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...
No comments:
Post a Comment