E Faktur Versi 2

E Faktur Versi 2


E Faktur Versi 2 telah dirilis oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP ) dengan segala fitur baru dan kemudahan yang ditawarkan untuk membantu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak ( WP PKP ) dalam membuat faktur pajak dan pelaporan PPn masa.

Fitur yang ada pada e faktur versi 2 tidak terlalu berbeda dengan fitur versi 1.x.x.46 sebelumnya. antaralain :

A. Bagi Penjual :

Secara teori,
- Tidak lagi adanya tandatangan basah.
- E faktur tidak harus dicetak, mengurangi biaya percetakan.
Secara Teknis,
- Interface e faktur lebih segar.
- One Click Pdf Proses.
- Proses Skema impor faktur pajak keluaran masukan yang lebih mudah.

B. Bagi Pembeli :

Secara teori,
- Terhindar dari penyalahgunaan faktur pajak oleh penjual.
- Fitur Barcode untuk verifikasi data faktur pajak.

Secara Teknis,
- Interface e faktur lebih segar.
One Click Pdf Proses.
- Proses Skema impor faktur pajak keluaran masukan yang lebih mudah.

Namun sepengalaman saya mengunakan skema impor, dari versi sebelumnya ke versi 2, ada perbedaan pada skema impor pajak masukan dipersamakan dengan faktur.

saya agak kebingungan awalnya saat mencoba ekspor dummy transaksi untuk ambil template skema impor. saya coba buat dan impor masih ditolak, skema impor tidak bisa diterima. untuk anda yang masih mencari skema impor dokumen lain pajak masukan. silahkan download disini.

Skema FPM Doklain

Isi sesuai jenis transaksinya sesuai contoh, copy paste format contoh row contohnya.
file as CSV.



Surat Setoran Elektronik

Surat Setoran Elektronik ( SSE )

Surat Setoran Elektronik

         Surat Setoran Elektronik ( SSE )ini ditujukan untuk wajib pajak yang ingin membuat ID Billing untuk Pembayaran pajak untuk pribadi atau badan.

         SSE dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP ) dengan tujuan mempermudah proses pembayaran wajib pajak yang diharapkan akan meningkatkan ketaat wajib pajak dalam kewajiban perpajakannya.
Berbasis website, SSE ada 3 alamat yang disediakan untuk membagi transaksi pembuatan ID billing diwaktu bersamaan.

Berikut alamat website SSE :



         Secara fungsi tiga alamat diatas adalah sama, yaitu membuat ID Billing untuk keperluan pembayaran perpajakan. Namun, ada kelebihan dan kekurangan pada masing - masing situs tersebut.

SSE 1
         Kelebihan : 
   - Dapat mengecek NTPN untuk ID Billing terbayar.
   - Tidak Memerlukan EFIN untuk Registrasi.

        Kekurangan :
   - Tampilannya kurang menarik gitu


SSE 2
       Kelebihan :

- Dapat melakukan pelaporan pajak secara langsung via website DJP Online setelah pajak dibayarkan dan dibuat CSV lapor.
-    Tampilan yang lebih Fresh. enak dilihat.

       Kekurangan :
-    Tidak dapat cek NTPN, apabila bukti bayar hilang, dsb.
-    Memerlukan EFIN untuk dapat mengaksesnya



SSE 3
        Kelebihan :

-    Lebih fresh dalam tampilannya. 
-    Tidak Perlu EFIN untuk dapat mengaksesnya.

       Kekurangan :
-   Tidak dapat cek NTPN, apabila bukti bayar hilang, dsb 







Dibutuhkan NPWP dan Email aktif untuk mengakses semua situs diatas bagi wajib pajak yang ingin membuat ID Billing. Sekarang era digital, sehingga perlahan segala kegiatan perpajak yang masih manual akan ditautkan dengan server online DJP.




Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

PENGERTIAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

SYARAT PENGAJUAN PKP


Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:












- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk       pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali                 pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
- Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah       kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

SIAPA PENGUSAHA YANG WAJIB MENDAPATKAN PENGUKUHAN PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Memungut pajak yang terutang
- Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran     lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas - Barang Mewah yang terutang
- melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan               berikutnya (SPT Masa PPN)

DOKUMEN & FORMULIR PENDAFTARAN PKP YANG HARUS DISIAPKAN

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh di sini, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-         kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

II. Wajib Pajak Badan

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam         negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang       dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat               tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung     jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-   kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint                     Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang         diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama         operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah   atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
- Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  > Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  > Foto ruangan / tempat usaha
  > Peta lokasi
  > Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  > Daftar harta / invetaris kantor
  > Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  > SPT Tahunan terakhir

PENYEBAB SYARAT PENGAJUAN PKP DITOLAK

Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN

DAFTAR PKP ONLINE, BISAKAH?

Walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi e-registration DJP disini dengan judul “Pengukuhan PKP”, namun sebenarnya aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online. Berikut pengumuman yang dipasang pada situs e-registration DJP.


Untuk daftar PKP, wajib pajak harus tetap mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Apa sih Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.

Apa sih Fungsi PKP ?
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengukuhan PKP Secara Jabatan, maksudnya ?

Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh kasus : WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.

Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ?

  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.

Posting Berikutnya akan menjelaskan cara perhitungan PPn yang berkaitan dengan E faktur yang berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Jasa Perpajakan dan Keuangan

Salam,,

Saya selaku penulis ingin promosi,, hehehe...

Dengan berpengalaman lebih dari 6 tahun bekerja di konsultan pajak dan keuangan, saya memberanikan diri untuk promosi di blog saya ini.

Sekarang saya mencabat sebagai Supervisor of 4th Division Tax & Accounting, dengan cakupan pekerjaan :

- Review Tax Compliance.
- Review Laporan Keuangan yang sudah dibuat oleh tim.
- Review penyusutan SPT badan.
- Audit utk client.






Dulu ketika awal - awal saya bekerja, saya terjun langsung dalam perhitungan, pembuatan dan pelaporan pajak client kantor secara langsung. kemudian berangsur - angsur saya naik dan dipercaya oleh perusahaan untuk memimpin salah satu divisi yang ada dalam struktur pekerjaan diperusahaan ini.

Nah,,

Bagi anda... Wajib pajak baru pribadi atau badan usaha, anda yang belum punya staff pajak dan akunting, saya menawarkan jasa saya pribadi untuk membantu perpajakan dan pembukuan anda. Anda, fokuslah dengan kegiatan usaha yang anda bangun.

Mengingat, kalo anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti tempat saya bekerja atau mempekerjakan seorang akunting, tentu biayanya lebih besar.

Saya bisa memberikan kemudahan pada anda, dengan jasa dan laporan yang sama dengan harga yang lebih ringan.

Fokuslah pada usaha anda. Percayakan pada saya untuk perpajakan dan pembukuan usaha anda.

Hubungi,
Piki Purwanto,
WA : 0895-1419-6434
Call/Telp : 0857-1745-3998


**** Jangan sungkan untuk menghubungi saya****

Seri PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan pasal 23 ( PPh pasal 23 )




Apa itu PPh pasal 23 ?

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah di potong PPh pasal 21.

PPh pasal 23, terjadi apabila ada peneyerahan atas jasa kena pajak. pemotongan PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak penerima jasa atau yang mengeluarkan uang.

Tarif PPh pasal 23 berapa ?

Tarif PPh pasal 23 dikenakan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) bisa disebut jumlah bruto dari penghasilan.

Ada 2 jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek PPh pasal 23 itu sendiri.

berikut adalah daftar tarif tersebut :

1. Tarif 15% dari penghasilan :

     a. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada wajib pajak pribadi, ( dikenakan final ), bunga dan            royalty.
     b. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

2. Tarif 2% dari penghasilan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari penghasilan atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2 % dari penghasilan atas jasa lainnya sesuai dengan aturan terakhir yang diperbaharui dari peraturan sebelumnya PMK - 244/PMK.03/2008 kemudian di perbaharui dengan PMK -141/PMK.03/2015 dimana perubahan tersebut menambahkan rincian dari jenis jasa pada peraturan sebelumnya yang tidak disebut dan dijelaskan.

berikut rincian jenis jasa lainnya :

Penilai (appraisal);
- Aktuaris;
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Hukum;
- Arsitektur;
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Perancang (design);
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan   oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas       bumi (migas);
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Penebangan hutan;
- Pengolahan limbah;
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Perantara dan/atau keagenan;
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral         Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
 - Mixing film;
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan,               pemeliharaan dan perbaikan.
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
- Internet termasuk sambungannya;
- Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang   dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin             dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV             kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan           mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
- Maklon;
- Penyelidikan dan keamanan;
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk -       penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
- Pembasmian hama;
- Kebersihan atau cleaning service;
- Sedot septic tank;
- Pemeliharaan kolam;
- Katering atau tata boga;
- Freight forwarding;
- Logistik;
- Pengurusan dokumen;
- Pengepakan;
- Loading dan unloading;
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan         dalam rangka penelitian akademis;
- Pengelolaan parkir;
- Penyondiran tanah;
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
- Pemeliharaan tanaman;
- Permanenan;
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
- Dekorasi;
- Pencetakan/penerbitan;
- Penerjemahan;
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak                     penghasilan
- Pelayanan pelabuhan;
- Pengangkutan melalui jalur pipa;
- Pengelolaan penitipan anak;
- Pelatihan dan/atau kursus;
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Sertifikasi;
- Survey;
- Tester;

- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran             Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif potongan PPh pasal 23 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23 secara normal.

Tidak Lapor SPT Pribadi Sejak 2013

Berapa Denda Pajak anda??

Ilustrasi mengenai berapa denda yang harus dibayar jika dari awal saya buat NPWP tahun 2013, saya belum melaporkan SPT.

Pertanyaannya:
1. Apakah denda itu dibebankan kepada saya? Atau ke perusahaan tempat kerja saya?
Terimakasih sebelumnya,

Jawaban:

Apabila anda memiliki NPWP sejak tahun 2013 namun tidak pernah melaporkan SPT PPh Orang Pribadi maka Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun pajak.
Total denda keterlambatan pelaporan SPT sejak tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 400.000. Pembayaran denda tersebut ke kas negara Saudari lakukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar.

Denda tersebut adalah merupakan beban Saudari karena pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah merupakan kewajiban Saudari bukan perusahaan tempat Saudari bekerja. Kewajiban perusahaan hanya terbatas pada memotong PPh Pasal 21 atas gaji Saudari dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Otodidak Pajak,

Proses Pengajuan & Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik

Proses Pengajuan & Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik


Cara mengajukan Sertifikat Elektronik Efaktur

 Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I PER-28/PJ/2015; dan
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II PER- 28/PJ/2015.
Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. (Pasal 5 ayat (1) PER-28/PJ/2015). Dowload PER - 28/PJ/2015

Sertifikat Digital ( Sertifikat Elektronik )

Kelengkapan Berkas yang dilampirkan dalam pengajuan Sertifikat Elektronik

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:

> Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
> Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
> Menunjukkan asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Wajib Pajak/Pengurus
> Fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/Paspor/KITAS/KITAP    PKP/Pengurus
> Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK) PKP/Pengurus
> Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak/Pengurus sotfcopy pas foto terbaru PKP/Pengurus          yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain (Sepengalaman saya ini tidak diminta sih )
> Asli SPT Tahunan PPh Asli Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh

> Nama pengurus tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan (Untuk WP Badan).

Berikut Form Word Lampiran I & II :


Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik


Sertifikat Elektronik itu apa?

Adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Dikutip dari SE-20 /PJ/2014

Sertifikat Elektronik itu untuk siapa?

Sertifikat Eelektronik ini diberikan untuk Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik oleh wajib pajak.

Layanan seperti apa yang didapat wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik?

Layanan tersebut sebagai berikut :

1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ) melalui halaman website resmi  E Nofa ( Elektronik No Faktur ) yang disediakan Direktorat Jendral Pajak

2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak secara elektronik.

Nah, maksud saya adalah, berdasarkan PER - 28/PJ/2015 Sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif selama 2 ( dua ) tahun terhitung dari tanggal penerbitan sertifikat elektronik untuk wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Bagaimana Jika Sertifikat Wajib Pajak sudah habis masa aktifnya?

Apabila seritifikat elektronik tersebut telah berakhir masa aktifnya maka wajib pajak tidak dapat meng - upload data faktur pajak yg sudah dibuat di aplikasi e faktur. dan mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dari artikel ini, untuk Wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi efaktur. dan merasa sudah lama mengajukan sertifikat elektronik. maka sebaiknya di cek masa berlakunya dari sertifikat elektronik anda. 

Caranya sebagai berikut :

Masuk ke Control Panel :

kemudian pilih Internet Option :


Pilih Content > Certificates :


Pada Tab Personal cari sertifikat elektronik atas nama wajib pajak anda :


Klik View untuk melihat tanggal masa berlaku sertifikat digital :


Nah, Apabila tanggal akhir tahun 2017, maka sebaiknya pengajuan sertifikat digital segera diajukan. sebelum tanggal masa berlaku habis. Nanti tidak bisa release Faktur pajak dan menagih ke costumer. 


berikut referensi peraturan terkait :


Lampiran berisi Form pendukung yg didalamnya salahsatunya ada form pengajuan sertifikat elektronik.





Wajib Pajak Badan - Terkait PP 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah No 46 atau Pajak Final 1% atau Pajak UMKM
Walaupun sama-sama membayar pajak setiap bulannya PPh Pasal 25 dan PP 46 merupakan dua hal yang sangat berbeda. Mungkin pembaca  yang menerima penghasilan dari usaha atau berwiraswasta (pengusaha) masih ada yang bingung apa bedanya pph pasal 25 dengan pp46, yuk mari kita simak apa itu PP46

Siapa yang dikenakan PP46?
PP46 ditujukan kepada pengusaha yang peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 (4,8M) dalam satu tahun pajak.
PPh Pasal 25 ditujukan kepada pengusaha yang omset nyadiatas 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak. Khusus Badan Usaha Tetap (BUT) dan Pekerjaan Bebas tetap dikenakan PPh Pasal 25 walaupun omsetnya dibawah 4,8 M.
Secara singkat arti BUT adalah Orang Pribadi atau Badan yang tidak atau berkedudukan di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan tetapi menjalankan usaha di Indonesia, sedangkan Pekerjaan Bebas adalah seorang yang mempunyai suatu keahlian khusus yang dimana keahlian tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan atau kontrak hubungan kerja (contoh : dokter, pengacara , seniman dll)
Berapa Tarif Pajak PP 46?
Tarif PP 46 adalah 1% dari omset
contoh : total omset toko pak budi pada bulan juli 2016 adalah Rp 56.000.000,- maka pajak yang harus disetor pak budi adalah
1% x 56.000.000 = Rp 560.000
Kapan Jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pp46?
Sesuai contoh perhitungan pp46 toko pak budi diatas maka pak budi harus menyetorkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yaitu tanggal 10 Agustus 2016. Kode MAP dan Kode Jenis Setoran adalah 411128 dan 420, cara pembayarannya juga dapat dilakukan melalui atm.
bagaimana dengan pelaporan? khusus pp46 jika kita sudah membayar pajak maka kita tidak perlu lagi datang melapor spt masa ke kantor pelayaan pajak.
ingat! Pembayaran pp46 tidak bisa dirapel.
contoh Pak budi tidak menyetorkan pajak yang terutang pp46 selama 6 bulan dari bulan januari sampai dengan juni. Pada saat pembuatan kode ebilling pada bagian masa tidak boleh dituliskan masa januari – juni , tetapi harus januari – januari, februari-februari s.d. juni-juni. Jadi harus ada 6 Surat Setoran Pajak (ssp), jadi yang benarnya seorang pengusaha yang wajib pp46 harus mempunyai 12 SSP setiap tahunnya(jika disetiap bulan punya omset).
Bagaimana jika pada suatu bulan toko pak budi tidak punya omset sama sekali?
Contoh : Toko Pak Budi tutup selama bulan oktober karena jalan-jalan keluar negeri selama sebulan, karena toko pak budi tidak punya omset maka pak budi tidak ada kewajiban menyetorkan pajak. Tetapi pak budi harus melaporkan spt masa mengingat pak budi tidak membayar pajak, karena seperti yang saya jelaskan sebelumnya jika sudah bayar pajak pp46 tidak perlu lagi melapor karena sudah dianggap lapor pajak.
Jadi pak budi harus melaporkan pp46 masa oktober paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya yaitu 20 november 2016.
Mengapa PP46?
Dasar PP46 diterbitkan adalah sebagai azas kesederhanan dalam pelaporan dan penyetoran pajak, seperti yang sudah dibahas tadi kita tidak dipusingkan lagi menghitung pajak yang terutang karena cukup menghitung omset dalam sebulan lalu dikalikan 1%. Lebih sederhananya lagi kalau sudah bayar tidak perlu melapor lagi untuk spt masanya.
Demikianlah artikel mengenai pengertian pajak penghasilan final pp46, diharapkan setelah membaca artikel ini pembaca dapat mengerti siapa yang dikenakan pp46, berapa tarif pajaknya, kapan harus menyetor dan kapan harus melaporkan pajaknya.
Secara Jelas terkait PP.46 silahkan download Peraturan berikut :

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0

Installer Aplikasi e- SPT Masa PPh 21 - 26 Versi 2.4.0.0




Berdasarkan dan mengacu pada peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2013

Aplikasi e-SPT masa PPh 21 sudah mengalami perubahan dan update terkait pembaruan dan update dari aplikasi awalnya saat peraturan tersebut diterbitkan.

Update yang disebutkan dan di perbaharui dari versi awal sampai versi yg ada di link download yang saya sediakan berikut rinciannya :

  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;

Bagi kalian yang sudah menginstall aplikasi sebelumnya, cukup download patch updatenya saja. dan untuk yang belum pernah melaporkan PPh 21 masa dengan e-SPT PPh 21, maka harus install dari installer dan patch update nya.

Cara install :
-  Pada installer hanya perlu extract file .zip dan run.
   tinggal accept, Next dst sampai selesai.

- Beda dengan Patch Updatenya, pada windows 32-bit, cukup extract file .zip nya kemudian run file     "patch2".exe nya saja "Terapkan". patch akan mengupdate aplikasi e-SPT PPh 21 secara otomatis di folder           default installer di install.

 - Sedangkan pada windows 64-bit, ada sedikit perbedaan, extract file .zip nya kemudian run file             "patch2".exe tidak bisa langsung "Terapkan". karena default direktori installer tidak sesuai. Saran       saya, Copy folder " file " yg ada tadi di extract, kemudian pastekan ke directory default installer         aplikasinya. " C:\Program Files ( 86 )\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014". 

berikut link download installer & Patch :


Patch Update Ver. 2.4.0.0

untuk yang ada kendala pada report viewer  silahkan download file berikut :

Crystal Report Espt PPh Pasal 21

Note : untuk versi PC 64 - bit, install keduanya dengan install versi 64-bit terlebih dahulu, baru 32-bit. Karna jika versi 32-bit terlebih dahulu baru 64-bit jatohnya upgrade, bukan install keduanya.

Patch akan diupdate jika memang ada update terbaru dari developer Direktorat Jendral Pajak ( DJP ).

Note : 
User name : administrator
Password : 123

Perhitungan PPh 29 untuk SPT Badan Anda

Mengenal PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya. Terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus Anda pelajari dan ketahui. Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Yang artinya akan dilaporkan saat Anda melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25.

PPh Kurang Bayar Harus Sudah Dilunasi Sebelum Dikeluarkannya SPT

Jika terdapat PPh kurang bayar, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang sebelum dikeluarkannya SPT Pajak Penghasilan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
PPh Pasal 29 wajib disetor dengan membuat ID billing di website DJP Online, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WPB), penyetorannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 29

Dalam laporan keuangan komersial pada tahun pajak 2015, PT MMM telah menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp2.000.000.000. Laba tersebut diperoleh dari omzet usaha sebesar Rp55.000.000.000. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal, didapatkan laba kena pajak sebesar Rp1.500.000.000 dan PPh terutangnya Rp375.000.000 (25% x Rp1.500.000.000)
Selama tahun 2014, data kredit pajak dan pajak yang harus dibayar PT MMM dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp15.000.000
  • PPh Pasal 22 Bendahara sebesar Rp10.000.000
  • PPh Pasal 23 sebesar Rp18.000.000
  • PPh Pasal 24 sebesar Rp12.000.000
  • PPh Pasal 25 sebesar Rp180.000.000
Kredit pajak di atas dijadikan acuan PT MMM dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan. SPT tersebut kemudian disampaikan pada 30 April 2016 serta kekurangan dari pajaknya dibayar pada 25 April 2016.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 adalah sisa dari pembayaran pajak yang masih wajib dibayarkan. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai usaha, seharusnya setiap bulan secara rutin membayar dan juga melaporkan PPh Pasal 25. Dari PPh Pasal 25 yang disetor itulah yang kemudian pada akhir tahun disebut dengan kredit pajak. Dan kekurangannya disebut dengan PPh Pasal 29.
Yang perlu Anda ketahui pula adalah pegawai ataupun karyawan biasanya tidak harus menghitung PPh Pasal 29. Sebab besar dari pajaknya biasanya konsisten, kecuali apabila Anda memperoleh bonus, gaji, dan sebagainya.
Lalu, timbul pertanyaan bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya saja dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Jadi, kekurangan dari wajib pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya pada 30 September untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Oktober untuk Wajib Pajak Badan (WPB).

Ketentuan Tarif PPh Pasal 29


Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)

PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan (WPB)

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis. Tarif tersebut dikategorikan berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang didapatkan badan usaha tersebut pada satu tahun pajak. Jenis tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan sebagai berikut.
  1. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto hingga 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2. Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan. Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50 miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai Id Billing, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, dilaporkan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya. Kode yang dipakai untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan, yaitu 411126-200. Sementara kode untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi ialah 411125-200.

Ilustrasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29

Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini akan dijelaskan ilustrasi contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 29 untuk wajib pajak pribadi dan badan.

1. Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi

Pak Rudi adalah pengusaha restoran (UMKM) di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Berikut adalah perhitungan pajak tersebut:
Jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun adalah Rp200.000.000
PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi adalah (0,75% x Rp200.000.000) = Rp1.500.000.
Setelah dihitung kembali, pajak yang seharusnya dibayar Pak Rudi yang terutang selama setahun ialah Rp2.000.000
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi Pak Rudi adalah Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000

2. Perhitungan PPh Pasal 29 Badan

Koperasi Unit Desa Maju Jaya setelah menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2011, diketahui PPh terutangnya dalam setahun sebesar Rp12.000.000. Pada 2012, koperasi memperoleh laba yang lebih banyak. Sesudah dihitung kembali, pajak terutang pada 2012 adalah Rp15.000.000.
Angsuran dari PPh Pasal 25 selama tahun 2012 (12 bulan) adalah Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000 (asumsi pembayaran tahun berjalan).
PPh Pasal 29 tahun 2012 yang wajib dilunasi KUD Maju Jaya adalah: PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25 atau Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000

Cermati Lebih Dahulu agar Memudahkan Dalam Perhitungannya

Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Dan perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua WP tersebut berbeda satu sama lain. Sebelum memenuhi kewajiban yang telah diatur ketentuannya, ada baiknya Anda mencermati lebih dulu berada di kategori WP manakah Anda agar jelas perhitungan PPh Pasal 29-nya.

Nah, bagi anda WP yang bingung, atau tidak sempat untuk membuat laporan keuangan dan bingung menentukan laba sebelum pajaknya. 
Bisa hubungi saya lewat email profile saya.

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View