Apa itu PPh pasal 23 ?
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah di potong PPh pasal 21.
PPh pasal 23, terjadi apabila ada peneyerahan atas jasa kena pajak. pemotongan PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak penerima jasa atau yang mengeluarkan uang.
Tarif PPh pasal 23 berapa ?
Tarif PPh pasal 23 dikenakan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) bisa disebut jumlah bruto dari penghasilan.
Ada 2 jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek PPh pasal 23 itu sendiri.
berikut adalah daftar tarif tersebut :
1. Tarif 15% dari penghasilan :
a. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada wajib pajak pribadi, ( dikenakan final ), bunga dan royalty.
b. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. Tarif 2% dari penghasilan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari penghasilan atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Tarif 2 % dari penghasilan atas jasa lainnya sesuai dengan aturan terakhir yang diperbaharui dari peraturan sebelumnya PMK - 244/PMK.03/2008 kemudian di perbaharui dengan PMK -141/PMK.03/2015 dimana perubahan tersebut menambahkan rincian dari jenis jasa pada peraturan sebelumnya yang tidak disebut dan dijelaskan.
berikut rincian jenis jasa lainnya :
Penilai (appraisal);
- Aktuaris;
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Hukum;
- Arsitektur;
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Perancang (design);
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas
bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak
dan gas bumi (migas);
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi
dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Penebangan hutan;
- Pengolahan limbah;
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing
services);
- Perantara dan/atau keagenan;
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang
dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh
KSEI;
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Mixing film;
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide,
klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
- Internet termasuk sambungannya;
- Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi,
dan/atau program;
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
- Maklon;
- Penyelidikan dan keamanan;
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media
luar ruang atau media lain untuk - penyampaian informasi, dan/atau jasa
periklanan;
- Pembasmian hama;
- Kebersihan atau cleaning service;
- Sedot septic tank;
- Pemeliharaan kolam;
- Katering atau tata boga;
- Freight forwarding;
- Logistik;
- Pengurusan dokumen;
- Pengepakan;
- Loading dan unloading;
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh
lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Pengelolaan parkir;
- Penyondiran tanah;
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
- Pemeliharaan tanaman;
- Permanenan;
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan dan/atau perhutanan;
- Dekorasi;
- Pencetakan/penerbitan;
- Penerjemahan;
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal
15 Undang-Undang Pajak penghasilan
- Pelayanan pelabuhan;
- Pengangkutan melalui jalur pipa;
- Pengelolaan penitipan anak;
- Pelatihan dan/atau kursus;
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Sertifikasi;
- Survey;
- Tester;
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif potongan PPh pasal 23 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23 secara normal.
No comments:
Post a Comment