Berapa Denda Pajak anda??
Ilustrasi mengenai berapa denda yang harus dibayar jika dari awal saya buat NPWP tahun 2013, saya belum melaporkan SPT.
Pertanyaannya:
1. Apakah denda itu dibebankan kepada saya? Atau ke perusahaan tempat kerja saya?
Terimakasih sebelumnya,
Jawaban:
Apabila anda memiliki NPWP sejak tahun 2013 namun tidak pernah melaporkan SPT PPh Orang Pribadi maka Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun pajak.
Apabila anda memiliki NPWP sejak tahun 2013 namun tidak pernah melaporkan SPT PPh Orang Pribadi maka Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun pajak.
Total denda keterlambatan pelaporan SPT sejak tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 400.000. Pembayaran denda tersebut ke kas negara Saudari lakukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar.
Denda tersebut adalah merupakan beban Saudari karena pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah merupakan kewajiban Saudari bukan perusahaan tempat Saudari bekerja. Kewajiban perusahaan hanya terbatas pada memotong PPh Pasal 21 atas gaji Saudari dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Denda tersebut adalah merupakan beban Saudari karena pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah merupakan kewajiban Saudari bukan perusahaan tempat Saudari bekerja. Kewajiban perusahaan hanya terbatas pada memotong PPh Pasal 21 atas gaji Saudari dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Otodidak Pajak,
No comments:
Post a Comment