Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik


Sertifikat Elektronik itu apa?

Adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Dikutip dari SE-20 /PJ/2014

Sertifikat Elektronik itu untuk siapa?

Sertifikat Eelektronik ini diberikan untuk Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik oleh wajib pajak.

Layanan seperti apa yang didapat wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik?

Layanan tersebut sebagai berikut :

1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ) melalui halaman website resmi  E Nofa ( Elektronik No Faktur ) yang disediakan Direktorat Jendral Pajak

2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak secara elektronik.

Nah, maksud saya adalah, berdasarkan PER - 28/PJ/2015 Sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif selama 2 ( dua ) tahun terhitung dari tanggal penerbitan sertifikat elektronik untuk wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Bagaimana Jika Sertifikat Wajib Pajak sudah habis masa aktifnya?

Apabila seritifikat elektronik tersebut telah berakhir masa aktifnya maka wajib pajak tidak dapat meng - upload data faktur pajak yg sudah dibuat di aplikasi e faktur. dan mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dari artikel ini, untuk Wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi efaktur. dan merasa sudah lama mengajukan sertifikat elektronik. maka sebaiknya di cek masa berlakunya dari sertifikat elektronik anda. 

Caranya sebagai berikut :

Masuk ke Control Panel :

kemudian pilih Internet Option :


Pilih Content > Certificates :


Pada Tab Personal cari sertifikat elektronik atas nama wajib pajak anda :


Klik View untuk melihat tanggal masa berlaku sertifikat digital :


Nah, Apabila tanggal akhir tahun 2017, maka sebaiknya pengajuan sertifikat digital segera diajukan. sebelum tanggal masa berlaku habis. Nanti tidak bisa release Faktur pajak dan menagih ke costumer. 


berikut referensi peraturan terkait :


Lampiran berisi Form pendukung yg didalamnya salahsatunya ada form pengajuan sertifikat elektronik.





No comments:

Post a Comment

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View