JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing.

Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada anda berdasarkan pengalaman saya memakainya selama 2 tahun terakhir ini. 

Saya rasa pengalaman memakai aplikasi selama ini sudah cukup dan waktunya saya mempublikasikan hal ini ke dalam blog saya. Aplikasi akuntansi berbasis website yang saya gunakan adalah : Jurnal.Id


Apa itu jurnal? 

Aplikasi akuntansi berbasis website dimana laporan keuangan dan segala hal terkait transaksi pembukuan anda dapat dipantai secara real-time melalui browser. 

Kenapa memilih Jurnal?

Untuk saya pribadi, jurnal sangat memudahkan saya memantau progress pekerjaan tim saya dalam mengelola laporan keuangan client yang saya handle. apakah hanya itu? Tentunya tidak.

Berikut saya ringkas :

- Tampilan mantap, proses transaksi tidak susah, bahkan tidak untuk orang bukan accounting bisa melakukan input transaksi asal kita sudah ajari SOP input transaksi yang kita inginkan.
- Aman, selama 2 tahun ini tidak ada kendala sama sekali yang saya temui. Menurut pihak jurnal data kami disimpan di cloud yang mereka kelola secara aman.
- Menu Laporan lengkap, dan paling penting bisa di excel-kan!! karena saya pasti gunakan untuk corat - coret di excel untuk koreksi sebagai worksheet saya.
Terintegrasi dengan software pajak di indonesia. jadi cukup mudah untuk proses pembuatan e faktur ( FP Keluaran) cukup dengan export dari jurnal dan impor ke dalam e faktur.

Kalau anda berminat menggunakan Jurnal.Id seperti saya dan client saya. silahkan daftar disana. dengan rincian harga dan fitur juga anda bisa lihat di website nya secara terbuka. 

Sebagai tambahan, Dapatkan Full - Time Training dari tim Jurnal dengan Ketik "KACANGIJO" di halaman pendaftaran akun baru sebagai kode referensi anda saat mendaftar. Ini adalah kode khusus dari saya untuk mendapatkan Full - Time Training dan full support dari tim Jurnal. 

Semoga anda bisa mendapatkan manfaat seperti yang saya rasakan selama ini dan menjadikan anda lebih fokus dalam mengembangkan usaha anda.


PPN Membangun Sendiri

Hello!! Selamat Siang,

Kali ini saya mencoba share pajak terkait PPn kegiatan membangun sendiri ( KMS ). Lalu apa itu PPn KMS? kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Berikut Perhitungannya :

PPN : 10% x DPP

DPP : 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Kriteria :

a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.
b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan
c. Luas Keseluruhan 200 m.

Untuk saat terutangnya : dimulai saat dibangunnya bangunan s/d selesai.
Tempat terutangnya otomatis tempat bangunan dibangun.

Ilustrasi sebagai berikut :


Ilustrasi diambil dari ortax sebagai refferensi.

WP Wajib e-Bupot PPh Pasal 23/26 Mulai Oktober 2019

Ada Informasi yang saya dapatkan dari teman teman konsultan yang bilang bahwa akan ada kewajiban menggunakan ebupot PPh Pasal 23 ditahun ini. Karna dalam ini belum jelas maka saya cari sumber informasi tersebut. 

Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Oktober 2019. Daftar WP yang dimaksud tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.



Sumber ini saya ambil dari Forum Pajak Ortax.org

Jangan Lupa, Perpanjang Sertifikat Digital E Faktur Anda

Sebelum Libur Lebaran, Lakukan Pengajuan Kembali Sertifikat Elektronik

Tidak terasa libur lebaran sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tinggal menghitung hari. Praktis pada libur lebaran tanggal 3 s.d 9 Juni 2019, Kantor Pajak juga tidak membuka kegiatan pelayanan perpajakan. 

Bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemilik sertifikat elektronik yang masa berlakunya berakhir pada saat libur lebaran, melalui pengumuman Direktorat Jenderal Pajak No. PENG - 04/PJ.09/2019, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum libur lebaran. Adapun permohonan pencabutan dan permintaan kembali sertifikat elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.

Ortax Copyright

Kendala yang akan dialami PKP ketika sertifikat digital expired adalah :

1. Faktur pajak yang dibuat tidak bisa mencetak barcode.
2. Ketika Jatah No Seri Habis, maka anda tidak meminta jatah no seri baru.
3. Kendala Penerbitan Faktur Pajak yang jelas menunda penagihan yang mempengaruhi cashflow.

Nah, maka sebaiknya sudah melakuakan persiapan dan segera mengajukan perpanjangan sertifikat digital anda.

Kriteria Orang Pribadi Wajib Ber NPWP


Apa Itu NPWP,

NPWP adalah No Pokok Wajib Pajak. Orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan dan aktifitas perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Nah, NPWP ini sebagai ID seseorang atau sebuah Badan Usaha.
Ada dua Jenis Wajib Pajak menurut keterangan diatas.

NPWP Pribadi, dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan, dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Setelah anda memiliki NPWP baik itu adalah Wajib Pajak Pribadi maupun Badan. Maka kewajiban perpajakan anda saya sarankan melakukannya secara teratur. Kewajiban perpajakan orang pribadi adalah SPT Tahunan.

Kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Orang Pribadi dilakukan setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan  (SPT). Kewajiban yang dimaksud berlaku bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 diatur kriteria orang pribadi yang wajib memiliki NPWP .


Jika anda termasuk dalam kategori ini, saya sarankan untuk membuat NPWP dan melakukan kewajiban perpajakannya dengan teratur.

Mari majukan negara ini dengan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Beda e - form dengan e - filling


Adapun perbedaan e-Filling dan e-Form antara lain e-Filling hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Untuk SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan gunakan e-Form.

Ditjen Pajak menyampaikan dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling memberi tiga keuntungan.

Keuntungan itu mulai dari lebih cepat karena tidak perlu ke kantor pajak dan menghindari antre, lebih nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, serta lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.

Silahkan akses melalui link berikut : Web Portal DJP Online

Login dengan NPWP dan Password yang sudah anda buat

Himbauan Pelaporan SPT Badan & Orang Pribadi Tahun 2018 Lebih Awal

 
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau masyarakat atau wajib pajak lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak atau lapor SPT Tahunan menjelang batas akhir penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018.

Untuk batas penyampaian SPT tahun 2018 ini pada 31 Maret 2019 yang jatuh pada Minggu. Lapor SPT Tahunan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan secara online. Imbauan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk lapor lebih awal agar menghindari server overload dan terlambat lapor.

Adapun wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan bisa melaporkan menggunakan e-filing dan e-form di portal DJP Online . Demikian dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).

SPT Tahunan merupakan sarana bagi "Wajib Pajak" untuk melaporkan dan memperhitungkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. SPT ini juga berfungsi melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh para Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak.

Berdasarkan waktu pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis, yang dikutip dari laman Ditjen Pajak:

1. SPT Tahunan, laporan pembayaran pajak tahunan.

SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan yaitu wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

2. SPT Masa, laporan pembayaran pajak bulanan.
SPT Masa ini digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15,PPN dan PPnBM serta pemungut PPN.

Bila terjadi keterlambatan pelaporan SPT, akan dikenakan sanksi. Misalkan, keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp 100 ribu.

Sanksi untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Pribadi akan dikenakan biaya Rp 100 ribu dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Release! Update e-Faktur 2.2

Pada tanggal 2 Februari 2019, Direktorat Jendral Pajak ( DJP ). Resmi merilis aplikasi e faktur versi 2.2 yang sebelumnya adalah versi 2.1.0. Pengembangan Aplikasi e-faktur versi 2.2 resmi menggantikan versi sebelumnya. Diharapkan penggunaan e faktur segera melakukan upgrade ke versi terbaru.

Proses update e-faktur ke versi 2.2 seharusnya berlangsung otomatis. tapi mengingat kondisi upgrade online. Maka cara ini tidak dianjurkan.

Berikut tutorial yang saya dapatkan ketika saya berkunjung ke Kantor Pajak Pratama ( KPP ).

                                          

                                                   

Tutorial diatas bisa anda ikuti, atau lebih sederhana dengan download versi full versi terbaru, kemudian replace atau copy kan database yang ada di versi 2.1.0 ke dalam folder versi 2.2. Kemudian run EtaxInvoice.exe.

Untuk file update silahkan download melalui link ini.


Semoga Berhasil!!!

Pajak e - Commerce Akhirnya dikeluarkan


























Perlu diketahui sebelumnya bahwa transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak model transaksi e-commerce, menandakan bahwa semakin banyak pula platform marketplace yang tumbuh di Indonesia dan perlu diberikan penegasan perpajakannya mengenai gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, penegasan perpajakan mengenai e-commerce sendiri baru sebatas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE - 62/PJ/2013 yang terbit pada 27 Desember 2013 dan SE - 06/PJ/2015 yang terbit pada 5 Februari 2015. 

Keseriusan Pemerintah untuk memberikan pengaturan perpajakan e-commerce yang lebih jelas sebenarnya dimulai sejak satu setengah tahun yang lalu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce). 

Dalam Road Map e-Commerce tersebut Pemerintah berencana menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, dan akhirnya direalisasikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang dikenal dengan Pajak UMKM 0,5%.


Semoga Bermanfaat.

Peraturan terkait silahkan klik link berikut : Pajak e-Commerce

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View