Pajak e - Commerce Akhirnya dikeluarkan


























Perlu diketahui sebelumnya bahwa transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak model transaksi e-commerce, menandakan bahwa semakin banyak pula platform marketplace yang tumbuh di Indonesia dan perlu diberikan penegasan perpajakannya mengenai gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, penegasan perpajakan mengenai e-commerce sendiri baru sebatas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE - 62/PJ/2013 yang terbit pada 27 Desember 2013 dan SE - 06/PJ/2015 yang terbit pada 5 Februari 2015. 

Keseriusan Pemerintah untuk memberikan pengaturan perpajakan e-commerce yang lebih jelas sebenarnya dimulai sejak satu setengah tahun yang lalu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce). 

Dalam Road Map e-Commerce tersebut Pemerintah berencana menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, dan akhirnya direalisasikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang dikenal dengan Pajak UMKM 0,5%.


Semoga Bermanfaat.

Peraturan terkait silahkan klik link berikut : Pajak e-Commerce

Enggan Bayar Pajak, Tapi Penghasilan Dapat



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan gelaran Pajak Bertutur untuk meningkatkan kesadaran pajak. Salah satu acaranya digelar pada Jumat (9/11/2018) di Kembangan, Jakarta Barat. 

Dihadiri oleh sekitar 100 delegasi dari 5 universitas di wilayah Jakarta Barat: Universitas Esa Unggul, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Krida Wacana, dan Universitas Mercu Buana. Salah satu pembicara adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakbar Henny Suatri Suardi. 

Ia mengajak para mahasiswa agar menjadi pahlawan pajak dan menolak menjadi free rider. "Faktanya, kita 265 juta orang, yang terdaftar cuman 35,5 juta orang, yang lapor 11,1 juta orang, kemudian yang bayar pajak 1,3 juta orang. Bayangkan dari 265 juta orang, masa yang punya penghasilan cuman 1,3 juta orang? Yang kerja commute di Jakarta saja ada 2 juta orang," jelas Henny dalam pemaparannya. Ia pun mengkritik mereka yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak, tetapi menuntut pelayanan bagus dari negara. Itulah yang disebutnya sebagai free rider.

"Si free rider ini menikmati hasil pajak. Mereka memanfaatkan fasilitas-fasilifas yang sudah dibiayai pembayar pajak, padahal dia harusnya membayar juga. Jadi dia tidak ikut melaksanakan kewajibannya," ucap wanita lulusan University of Southern California itu. Bagi dia, pembayar pajak yang mangkir tetapi turut menikmati hasil pajak, seperti pembangungan dan jasa yang disediakan oleh negara, sama saja dengan berbuat curang. 

Apalagi bila menuntut pelayanan terbaik, tetapi bahkan tidak memiliki NPWP. Untuk para generasi muda yang menghadiri Pajak Bertutur tahun ini, Henny menanamkan pola pikir sadar pajak dan sikap kontributif agar berperan menyebarluaskan pentingnya membayar pajak. Ia yakin para mahasiswa tersadar bahwa membayar pajak juga termasuk bentuk dari membela negara karena mendorong terciptanya kemakmuran merata di daerah.

"Kita berharap di pikiran atau mindset mereka kalau membayar pajak tidaklah berat. Itu tanggung jawab mereka, bela negara mereka, kesadaran mereka. Mereka harus meneruskan perjuangan pahlawan zaman dahulu dan sekarang mereka menjadi pahlawan zaman now dengan membayar pajak," pungkasnya.

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=77194&list=1

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View