Enggan Bayar Pajak, Tapi Penghasilan Dapat



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan gelaran Pajak Bertutur untuk meningkatkan kesadaran pajak. Salah satu acaranya digelar pada Jumat (9/11/2018) di Kembangan, Jakarta Barat. 

Dihadiri oleh sekitar 100 delegasi dari 5 universitas di wilayah Jakarta Barat: Universitas Esa Unggul, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Krida Wacana, dan Universitas Mercu Buana. Salah satu pembicara adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakbar Henny Suatri Suardi. 

Ia mengajak para mahasiswa agar menjadi pahlawan pajak dan menolak menjadi free rider. "Faktanya, kita 265 juta orang, yang terdaftar cuman 35,5 juta orang, yang lapor 11,1 juta orang, kemudian yang bayar pajak 1,3 juta orang. Bayangkan dari 265 juta orang, masa yang punya penghasilan cuman 1,3 juta orang? Yang kerja commute di Jakarta saja ada 2 juta orang," jelas Henny dalam pemaparannya. Ia pun mengkritik mereka yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak, tetapi menuntut pelayanan bagus dari negara. Itulah yang disebutnya sebagai free rider.

"Si free rider ini menikmati hasil pajak. Mereka memanfaatkan fasilitas-fasilifas yang sudah dibiayai pembayar pajak, padahal dia harusnya membayar juga. Jadi dia tidak ikut melaksanakan kewajibannya," ucap wanita lulusan University of Southern California itu. Bagi dia, pembayar pajak yang mangkir tetapi turut menikmati hasil pajak, seperti pembangungan dan jasa yang disediakan oleh negara, sama saja dengan berbuat curang. 

Apalagi bila menuntut pelayanan terbaik, tetapi bahkan tidak memiliki NPWP. Untuk para generasi muda yang menghadiri Pajak Bertutur tahun ini, Henny menanamkan pola pikir sadar pajak dan sikap kontributif agar berperan menyebarluaskan pentingnya membayar pajak. Ia yakin para mahasiswa tersadar bahwa membayar pajak juga termasuk bentuk dari membela negara karena mendorong terciptanya kemakmuran merata di daerah.

"Kita berharap di pikiran atau mindset mereka kalau membayar pajak tidaklah berat. Itu tanggung jawab mereka, bela negara mereka, kesadaran mereka. Mereka harus meneruskan perjuangan pahlawan zaman dahulu dan sekarang mereka menjadi pahlawan zaman now dengan membayar pajak," pungkasnya.

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=77194&list=1

Tarif 0,5% Pada UMKM Bukan Kewajiban Tapi Pilihan


Bukan Kewajiban Tapi Pilihan

Tarif Pajak UMKM Turun 0,5%






Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) yang bersifat final. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), kini pengenaan tarif Pajak UMKM merupakan pilihan bagi Wajib Pajak UMKM dan bukan menjadi kewajiban. Bukan menjadi kewajiban yang dimaksud tidak berarti bahwa pajak tidak dikenakan sama sekali, melainkan pajak tetap dikenakan namun dengan tarif yang berbeda (selain tarif sebesar 0,5%). Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018 bahwa Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tidak dikenakan tarif sebesar 0,5%.


Konsekuensi bagi Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, adalah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak UMKM tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak UMKM dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. Kemudian, Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Bentuk dokumen berupa pemberitahuan Wajib Pajak UMKM memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018

untuk merefresh silahkan baca kembali aturan berikut : 

Repost : Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama


    Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018 mengenai kebijakan pemeriksaan terbit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). 

      DSP3 merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Apa saja indikatornya? Yuk simak Infografis Berikut :



Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Ketidakpatuhan Wajib Pajak



            Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). 

            DSP3 sendiri merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. 

            Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Badan yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama. Apa saja yang menjadi indikatornya? berikut adalah daftar nya : 



Artikel ini saya ambil dari ortax.

8 Alasan Kenapa Kantor Pajak Melakukan Pemeriksaan


Pemeriksaan Pajak
    Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan dalam kegiatan pemeriksaan pajak dan sejalan dengan reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengaturan ulang mengenai penentuan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan. Adapun kebijakan pemeriksaan pajak tersebut diperbarui dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. 

     Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut : 

1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;

2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;

3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;

4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;

5. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi;

6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

7. Wajib Pajak melakukan:
a) perubahan tahun buku;
b) perubahan metode pembukuan; dan/atau
c) penilaian kembali aktiva tetap;

8. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014.

Dengan adanya pembaruan kebijakan pemeriksaan pajak melalui SE-15/PJ/2018 tersebut, maka SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

PP 23 Tahun 2018 Tentang Tarif PPh Final

PP 23 Tahun 2018 Tentang Penurunan Tarif PPh Final




        Baru baru ini, sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang turun menjadi 0.5% dari sebelumnya 1 %.

        Ada beberapa poin perubahan dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu penurunan tarif PPh final menjadi 0,5% dari omzet, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu, penyesuaian Subjek Pajak yang dikenakan PP, penegasan omzet serta kemudahan cara penyetoran.

Adapun batasan omzet pengusaha UMKM yang bisa menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini adalah tetap 4,8 miliar dalam setahun, sama seperti PP 46 Tahun 2013.

Silahkan download PP 23 tahun 2018 disini :

PP 23 Tahun 2018.pdf



Manual Update E Faktur Ver. 2.1.0.0

MANUAL UPDATE E FAKTUR 2.1.0

Hi,,

Saya akan membantu anda untuk memberikan tutorial cara update e-Faktur Versi 2.1.0 yang baru di keluarkan pada tanggal 15 Mei 2018. Update online melalui aplikasi auto-update dari e faktur ketika aplikasi e-Faktur pertama kali dijalakan.

Masalah muncul ketika semua wajib pajak PKP mendownload patch update nya pada hari ini secara bersamaan. Hasilnya server e-faktur aplikasi overload traffic.

Baiklah, begini cara nya untuk update manual ketika update e faktur secara online tidak bisa dilakukan. Saya lampirkan file mentah e-Faktur Windows untuk 32&64 bit, Silahkan download dibawah artikel ini. Saya tidak menyediakan file Mac OS, atau ubuntu. Karena windows adalah OS yang sering digunakan dalam perusahaan.

Sebelum melakukan update. Bakup folder "db" di efaktur yang anda gunakan sebelumnya. bisa pindah ke folder lain dulu. atau amankan di USB flashdisk anda.

Langkah - langkah update e-Faktur manual :

1. ETaxInvoice.
Jalankan file ETaxInvoice.exe.

2. Connect.
Kemudian klik connect, untuk melanjutkan.


3. Close
Tampilan akan menjadi seperti ini. dan Close.













Kok di Close?? karena kita hanya akan mengupdate database e-Faktur ke versi baru 2.1.0 bukan membuat aplikasi e faktur baru.

4. Hapus "db" 
Kembali ke folder e-Faktur versi terbaru yang tadi diproses. Muncul folder "db" yang tadinya tidak ada. Hapus!


5. Copy Paste "db"
Copy Paste folder "db" yang ada sudah dibakup sebelumnya ke dalam folder e-Faktur versi ini. kemudian coba jalankan kembali file ETaxInvoice.exe nya kembali. 


Maka tampilan yang familiar akan anda lihat.
masukan username dan password sesuai dengan username dan password yang anda gunakan.








6. Sertifikat Digital
Ada satu langkah lagi yang kadang terlupa, Sertifikat Digital yang digunakan untuk otorisasi management uploader. Saya sarankan Copy Paste kan dalam satu folder yang sama dengan folder e-Faktur.
Pengaturan Sertifikat Digital ada pada menu ReferrensiAdministrasi Sertifikat.


 








Update direktory sertifikat digital dimana anda menyimpan sertifikat digital e-Faktur.

file download anda bisa download sini :


Aplikasi e-Faktur Versi 2.1

Hi... 

Wajib pajak PKP, akhirnya update terbaru dari e faktur desktop dirilis untuk menjawab issue NIK pada lawan transaksi yang tidak ber NPWP. Dimana inilah yang menjadi kendala pada hampir seluruh WP PKP yang memiliki pelanggan banyak dan kegiatan transaksi dilakukan Non Tunai.
 
Aplikasi e-Faktur dekstop versi 2.1 merupakan perbaikan dan update atas versi sebelumnya yaitu versi 2.0.0.1

Update dari e-Faktur versi ini meliputi :

a. Perbaikan pada aplikasi e-Faktur untuk menyelesaikan beberapa bug yang ada pada versi sebelumnya.
b. Penambahan field untuk memasukan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP ( ini issue yang kemarin santer dikomplen para WP PKP lho ).
c. Penambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan retur dokumen lain pajak masukan.

Aplikasi ini mulai dapat digunakan mulai 15 Mei 2018 yang akan secara otomatis update melalui module update ketika running app e-Faktur setelah tanggal berlaku versi terbarunya.

Anda saya saranakan mendownload secara manual dan pilih versi OS komputer yang anda gunakan untuk e-Faktur. Kenapa saya sarankan manual, berkaca pada update sebelumnya, karna semua WP PKP secara serentak menjalakan aplikasi e-Faktur bersamaan dan mendownload bersama secara serentak. Maka dipastikan update otomatis melalui e-tax update fitur yang ada dalam aplikasi e-Faktur.

Silahkan klik link dbawah ini untuk menuju file downloadnya, skip pada kanan atas :


Pada artikel berikutnya, saya akan jelaskan bagaimana update secara manual tanpa kehilangan data pada versi sebelumnya.

SPT Badan 2018

SPT Badan Tahunan 2018


Dear rekan WP sudah masuk awal tahun baru 2018 artinya anda memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha anda ke kantor pelayan pajak terdaftar dalam bentuk laporan SPT badan Tahunan form 1771 yang dibuat menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan Badan atau dengan form excel yang biasanya tiap tahun diupdate oleh admin www.pajak.go.id yang bisa anda download form excel disana.

setahu saya, software e-spt badan 1771 belum ada perubahan dan update patch. jadi anda bisa tetap menggunakan aplikasi lama yang sudah ada. silahkan download link berikut bila anda membutuhkan karna baru pertama tahun 2018 menggunakan e-spt badan 1771.


ada baiknya disiapkan dari sekarang untuk mengurangi adanya kesalahan dalam penginputan. Sesuatu hal yang dilakukan dengan tergesa gesa hasilnya tidak maksimal.

Bagi anda WP yang tidak sempat membuat laporan SPT Badan Tahunan 2018. saya siap membantu untuk membuatkannya untuk anda. terkait pengalaman saya anda bisa baca di artikel saya sebelumnya. Jasa Perpajakan dan Keuangan.



I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View