Tahun 2016 ini, PTKP atas penghasilan atas wajib pajak kembali berubah, seperti halnya tahun sebelumnya, PTKP ini dikeluarkan tepat ditengah tahun pajak berjalan dan berlaku surut dari bulan januari 2016.
PTKP tahun sebelumnya Rp. 36jt/tahun atau Rp. 3jt/bulan menjadi 54jt/tahun atau 4,5jt/bulan kenaikan ini lebih dari 50% atas PTKP tahun sebelumnya.
Hal ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak yang memilik gaji dibawah 4,5jt/bulan untuk tidak menerima potongan pajak atas gaji atau penghasilan yang diterima.
Perubahan PTKP dari tahun 2014 sd 2016 |
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.
Di samping itu, dari sektor riil, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak 2013. Hingga pada triwulan I-2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9%. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2%. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
berikut adalah Aturan atas Perubahan PTKP tahun 2016.
PTKP 2016
No comments:
Post a Comment