Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Apa sih Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.

Apa sih Fungsi PKP ?
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengukuhan PKP Secara Jabatan, maksudnya ?

Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh kasus : WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.

Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ?

  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.

Posting Berikutnya akan menjelaskan cara perhitungan PPn yang berkaitan dengan E faktur yang berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Jasa Perpajakan dan Keuangan

Salam,,

Saya selaku penulis ingin promosi,, hehehe...

Dengan berpengalaman lebih dari 6 tahun bekerja di konsultan pajak dan keuangan, saya memberanikan diri untuk promosi di blog saya ini.

Sekarang saya mencabat sebagai Supervisor of 4th Division Tax & Accounting, dengan cakupan pekerjaan :

- Review Tax Compliance.
- Review Laporan Keuangan yang sudah dibuat oleh tim.
- Review penyusutan SPT badan.
- Audit utk client.






Dulu ketika awal - awal saya bekerja, saya terjun langsung dalam perhitungan, pembuatan dan pelaporan pajak client kantor secara langsung. kemudian berangsur - angsur saya naik dan dipercaya oleh perusahaan untuk memimpin salah satu divisi yang ada dalam struktur pekerjaan diperusahaan ini.

Nah,,

Bagi anda... Wajib pajak baru pribadi atau badan usaha, anda yang belum punya staff pajak dan akunting, saya menawarkan jasa saya pribadi untuk membantu perpajakan dan pembukuan anda. Anda, fokuslah dengan kegiatan usaha yang anda bangun.

Mengingat, kalo anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti tempat saya bekerja atau mempekerjakan seorang akunting, tentu biayanya lebih besar.

Saya bisa memberikan kemudahan pada anda, dengan jasa dan laporan yang sama dengan harga yang lebih ringan.

Fokuslah pada usaha anda. Percayakan pada saya untuk perpajakan dan pembukuan usaha anda.

Hubungi,
Piki Purwanto,
WA : 0895-1419-6434
Call/Telp : 0857-1745-3998


**** Jangan sungkan untuk menghubungi saya****

Seri PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan pasal 23 ( PPh pasal 23 )




Apa itu PPh pasal 23 ?

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah di potong PPh pasal 21.

PPh pasal 23, terjadi apabila ada peneyerahan atas jasa kena pajak. pemotongan PPh pasal 23 dilakukan oleh pihak penerima jasa atau yang mengeluarkan uang.

Tarif PPh pasal 23 berapa ?

Tarif PPh pasal 23 dikenakan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) bisa disebut jumlah bruto dari penghasilan.

Ada 2 jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek PPh pasal 23 itu sendiri.

berikut adalah daftar tarif tersebut :

1. Tarif 15% dari penghasilan :

     a. Dividen, kecuali pembagian dividen kepada wajib pajak pribadi, ( dikenakan final ), bunga dan            royalty.
     b. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

2. Tarif 2% dari penghasilan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. Tarif 2% dari penghasilan atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. Tarif 2 % dari penghasilan atas jasa lainnya sesuai dengan aturan terakhir yang diperbaharui dari peraturan sebelumnya PMK - 244/PMK.03/2008 kemudian di perbaharui dengan PMK -141/PMK.03/2015 dimana perubahan tersebut menambahkan rincian dari jenis jasa pada peraturan sebelumnya yang tidak disebut dan dijelaskan.

berikut rincian jenis jasa lainnya :

Penilai (appraisal);
- Aktuaris;
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Hukum;
- Arsitektur;
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Perancang (design);
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan   oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas       bumi (migas);
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Penebangan hutan;
- Pengolahan limbah;
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Perantara dan/atau keagenan;
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral         Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
 - Mixing film;
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan,               pemeliharaan dan perbaikan.
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
- Internet termasuk sambungannya;
- Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang   dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin             dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV             kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan           mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
- Maklon;
- Penyelidikan dan keamanan;
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk -       penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
- Pembasmian hama;
- Kebersihan atau cleaning service;
- Sedot septic tank;
- Pemeliharaan kolam;
- Katering atau tata boga;
- Freight forwarding;
- Logistik;
- Pengurusan dokumen;
- Pengepakan;
- Loading dan unloading;
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan         dalam rangka penelitian akademis;
- Pengelolaan parkir;
- Penyondiran tanah;
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
- Pemeliharaan tanaman;
- Permanenan;
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
- Dekorasi;
- Pencetakan/penerbitan;
- Penerjemahan;
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak                     penghasilan
- Pelayanan pelabuhan;
- Pengangkutan melalui jalur pipa;
- Pengelolaan penitipan anak;
- Pelatihan dan/atau kursus;
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Sertifikasi;
- Survey;
- Tester;

- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran             Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif potongan PPh pasal 23 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23 secara normal.

Tidak Lapor SPT Pribadi Sejak 2013

Berapa Denda Pajak anda??

Ilustrasi mengenai berapa denda yang harus dibayar jika dari awal saya buat NPWP tahun 2013, saya belum melaporkan SPT.

Pertanyaannya:
1. Apakah denda itu dibebankan kepada saya? Atau ke perusahaan tempat kerja saya?
Terimakasih sebelumnya,

Jawaban:

Apabila anda memiliki NPWP sejak tahun 2013 namun tidak pernah melaporkan SPT PPh Orang Pribadi maka Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun pajak.
Total denda keterlambatan pelaporan SPT sejak tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 400.000. Pembayaran denda tersebut ke kas negara Saudari lakukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar.

Denda tersebut adalah merupakan beban Saudari karena pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah merupakan kewajiban Saudari bukan perusahaan tempat Saudari bekerja. Kewajiban perusahaan hanya terbatas pada memotong PPh Pasal 21 atas gaji Saudari dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Otodidak Pajak,

Proses Pengajuan & Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik

Proses Pengajuan & Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik


Cara mengajukan Sertifikat Elektronik Efaktur

 Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I PER-28/PJ/2015; dan
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II PER- 28/PJ/2015.
Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. (Pasal 5 ayat (1) PER-28/PJ/2015). Dowload PER - 28/PJ/2015

Sertifikat Digital ( Sertifikat Elektronik )

Kelengkapan Berkas yang dilampirkan dalam pengajuan Sertifikat Elektronik

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:

> Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
> Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
> Menunjukkan asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Wajib Pajak/Pengurus
> Fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/Paspor/KITAS/KITAP    PKP/Pengurus
> Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK) PKP/Pengurus
> Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak/Pengurus sotfcopy pas foto terbaru PKP/Pengurus          yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain (Sepengalaman saya ini tidak diminta sih )
> Asli SPT Tahunan PPh Asli Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh

> Nama pengurus tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan (Untuk WP Badan).

Berikut Form Word Lampiran I & II :


Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik


Sertifikat Elektronik itu apa?

Adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Dikutip dari SE-20 /PJ/2014

Sertifikat Elektronik itu untuk siapa?

Sertifikat Eelektronik ini diberikan untuk Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik oleh wajib pajak.

Layanan seperti apa yang didapat wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik?

Layanan tersebut sebagai berikut :

1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ) melalui halaman website resmi  E Nofa ( Elektronik No Faktur ) yang disediakan Direktorat Jendral Pajak

2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak secara elektronik.

Nah, maksud saya adalah, berdasarkan PER - 28/PJ/2015 Sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif selama 2 ( dua ) tahun terhitung dari tanggal penerbitan sertifikat elektronik untuk wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Bagaimana Jika Sertifikat Wajib Pajak sudah habis masa aktifnya?

Apabila seritifikat elektronik tersebut telah berakhir masa aktifnya maka wajib pajak tidak dapat meng - upload data faktur pajak yg sudah dibuat di aplikasi e faktur. dan mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dari artikel ini, untuk Wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi efaktur. dan merasa sudah lama mengajukan sertifikat elektronik. maka sebaiknya di cek masa berlakunya dari sertifikat elektronik anda. 

Caranya sebagai berikut :

Masuk ke Control Panel :

kemudian pilih Internet Option :


Pilih Content > Certificates :


Pada Tab Personal cari sertifikat elektronik atas nama wajib pajak anda :


Klik View untuk melihat tanggal masa berlaku sertifikat digital :


Nah, Apabila tanggal akhir tahun 2017, maka sebaiknya pengajuan sertifikat digital segera diajukan. sebelum tanggal masa berlaku habis. Nanti tidak bisa release Faktur pajak dan menagih ke costumer. 


berikut referensi peraturan terkait :


Lampiran berisi Form pendukung yg didalamnya salahsatunya ada form pengajuan sertifikat elektronik.





Wajib Pajak Badan - Terkait PP 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah No 46 atau Pajak Final 1% atau Pajak UMKM
Walaupun sama-sama membayar pajak setiap bulannya PPh Pasal 25 dan PP 46 merupakan dua hal yang sangat berbeda. Mungkin pembaca  yang menerima penghasilan dari usaha atau berwiraswasta (pengusaha) masih ada yang bingung apa bedanya pph pasal 25 dengan pp46, yuk mari kita simak apa itu PP46

Siapa yang dikenakan PP46?
PP46 ditujukan kepada pengusaha yang peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 (4,8M) dalam satu tahun pajak.
PPh Pasal 25 ditujukan kepada pengusaha yang omset nyadiatas 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak. Khusus Badan Usaha Tetap (BUT) dan Pekerjaan Bebas tetap dikenakan PPh Pasal 25 walaupun omsetnya dibawah 4,8 M.
Secara singkat arti BUT adalah Orang Pribadi atau Badan yang tidak atau berkedudukan di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan tetapi menjalankan usaha di Indonesia, sedangkan Pekerjaan Bebas adalah seorang yang mempunyai suatu keahlian khusus yang dimana keahlian tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan atau kontrak hubungan kerja (contoh : dokter, pengacara , seniman dll)
Berapa Tarif Pajak PP 46?
Tarif PP 46 adalah 1% dari omset
contoh : total omset toko pak budi pada bulan juli 2016 adalah Rp 56.000.000,- maka pajak yang harus disetor pak budi adalah
1% x 56.000.000 = Rp 560.000
Kapan Jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pp46?
Sesuai contoh perhitungan pp46 toko pak budi diatas maka pak budi harus menyetorkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yaitu tanggal 10 Agustus 2016. Kode MAP dan Kode Jenis Setoran adalah 411128 dan 420, cara pembayarannya juga dapat dilakukan melalui atm.
bagaimana dengan pelaporan? khusus pp46 jika kita sudah membayar pajak maka kita tidak perlu lagi datang melapor spt masa ke kantor pelayaan pajak.
ingat! Pembayaran pp46 tidak bisa dirapel.
contoh Pak budi tidak menyetorkan pajak yang terutang pp46 selama 6 bulan dari bulan januari sampai dengan juni. Pada saat pembuatan kode ebilling pada bagian masa tidak boleh dituliskan masa januari – juni , tetapi harus januari – januari, februari-februari s.d. juni-juni. Jadi harus ada 6 Surat Setoran Pajak (ssp), jadi yang benarnya seorang pengusaha yang wajib pp46 harus mempunyai 12 SSP setiap tahunnya(jika disetiap bulan punya omset).
Bagaimana jika pada suatu bulan toko pak budi tidak punya omset sama sekali?
Contoh : Toko Pak Budi tutup selama bulan oktober karena jalan-jalan keluar negeri selama sebulan, karena toko pak budi tidak punya omset maka pak budi tidak ada kewajiban menyetorkan pajak. Tetapi pak budi harus melaporkan spt masa mengingat pak budi tidak membayar pajak, karena seperti yang saya jelaskan sebelumnya jika sudah bayar pajak pp46 tidak perlu lagi melapor karena sudah dianggap lapor pajak.
Jadi pak budi harus melaporkan pp46 masa oktober paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya yaitu 20 november 2016.
Mengapa PP46?
Dasar PP46 diterbitkan adalah sebagai azas kesederhanan dalam pelaporan dan penyetoran pajak, seperti yang sudah dibahas tadi kita tidak dipusingkan lagi menghitung pajak yang terutang karena cukup menghitung omset dalam sebulan lalu dikalikan 1%. Lebih sederhananya lagi kalau sudah bayar tidak perlu melapor lagi untuk spt masanya.
Demikianlah artikel mengenai pengertian pajak penghasilan final pp46, diharapkan setelah membaca artikel ini pembaca dapat mengerti siapa yang dikenakan pp46, berapa tarif pajaknya, kapan harus menyetor dan kapan harus melaporkan pajaknya.
Secara Jelas terkait PP.46 silahkan download Peraturan berikut :

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0

Installer Aplikasi e- SPT Masa PPh 21 - 26 Versi 2.4.0.0




Berdasarkan dan mengacu pada peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2013

Aplikasi e-SPT masa PPh 21 sudah mengalami perubahan dan update terkait pembaruan dan update dari aplikasi awalnya saat peraturan tersebut diterbitkan.

Update yang disebutkan dan di perbaharui dari versi awal sampai versi yg ada di link download yang saya sediakan berikut rinciannya :

  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;

Bagi kalian yang sudah menginstall aplikasi sebelumnya, cukup download patch updatenya saja. dan untuk yang belum pernah melaporkan PPh 21 masa dengan e-SPT PPh 21, maka harus install dari installer dan patch update nya.

Cara install :
-  Pada installer hanya perlu extract file .zip dan run.
   tinggal accept, Next dst sampai selesai.

- Beda dengan Patch Updatenya, pada windows 32-bit, cukup extract file .zip nya kemudian run file     "patch2".exe nya saja "Terapkan". patch akan mengupdate aplikasi e-SPT PPh 21 secara otomatis di folder           default installer di install.

 - Sedangkan pada windows 64-bit, ada sedikit perbedaan, extract file .zip nya kemudian run file             "patch2".exe tidak bisa langsung "Terapkan". karena default direktori installer tidak sesuai. Saran       saya, Copy folder " file " yg ada tadi di extract, kemudian pastekan ke directory default installer         aplikasinya. " C:\Program Files ( 86 )\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014". 

berikut link download installer & Patch :


Patch Update Ver. 2.4.0.0

untuk yang ada kendala pada report viewer  silahkan download file berikut :

Crystal Report Espt PPh Pasal 21

Note : untuk versi PC 64 - bit, install keduanya dengan install versi 64-bit terlebih dahulu, baru 32-bit. Karna jika versi 32-bit terlebih dahulu baru 64-bit jatohnya upgrade, bukan install keduanya.

Patch akan diupdate jika memang ada update terbaru dari developer Direktorat Jendral Pajak ( DJP ).

Note : 
User name : administrator
Password : 123

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View