PPN Membangun Sendiri

Hello!! Selamat Siang,

Kali ini saya mencoba share pajak terkait PPn kegiatan membangun sendiri ( KMS ). Lalu apa itu PPn KMS? kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Berikut Perhitungannya :

PPN : 10% x DPP

DPP : 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Kriteria :

a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.
b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan
c. Luas Keseluruhan 200 m.

Untuk saat terutangnya : dimulai saat dibangunnya bangunan s/d selesai.
Tempat terutangnya otomatis tempat bangunan dibangun.

Ilustrasi sebagai berikut :


Ilustrasi diambil dari ortax sebagai refferensi.

WP Wajib e-Bupot PPh Pasal 23/26 Mulai Oktober 2019

Ada Informasi yang saya dapatkan dari teman teman konsultan yang bilang bahwa akan ada kewajiban menggunakan ebupot PPh Pasal 23 ditahun ini. Karna dalam ini belum jelas maka saya cari sumber informasi tersebut. 

Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Oktober 2019. Daftar WP yang dimaksud tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.



Sumber ini saya ambil dari Forum Pajak Ortax.org

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View