Tidak Lapor SPT Pribadi Sejak 2013

Berapa Denda Pajak anda??

Ilustrasi mengenai berapa denda yang harus dibayar jika dari awal saya buat NPWP tahun 2013, saya belum melaporkan SPT.

Pertanyaannya:
1. Apakah denda itu dibebankan kepada saya? Atau ke perusahaan tempat kerja saya?
Terimakasih sebelumnya,

Jawaban:

Apabila anda memiliki NPWP sejak tahun 2013 namun tidak pernah melaporkan SPT PPh Orang Pribadi maka Saudari akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun pajak.
Total denda keterlambatan pelaporan SPT sejak tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 400.000. Pembayaran denda tersebut ke kas negara Saudari lakukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar.

Denda tersebut adalah merupakan beban Saudari karena pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah merupakan kewajiban Saudari bukan perusahaan tempat Saudari bekerja. Kewajiban perusahaan hanya terbatas pada memotong PPh Pasal 21 atas gaji Saudari dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Otodidak Pajak,

Proses Pengajuan & Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik

Proses Pengajuan & Syarat Permintaan Sertifikat Elektronik


Cara mengajukan Sertifikat Elektronik Efaktur

 Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I PER-28/PJ/2015; dan
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II PER- 28/PJ/2015.
Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. (Pasal 5 ayat (1) PER-28/PJ/2015). Dowload PER - 28/PJ/2015

Sertifikat Digital ( Sertifikat Elektronik )

Kelengkapan Berkas yang dilampirkan dalam pengajuan Sertifikat Elektronik

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:

> Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
> Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
> Menunjukkan asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Wajib Pajak/Pengurus
> Fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/Paspor/KITAS/KITAP    PKP/Pengurus
> Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK) PKP/Pengurus
> Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak/Pengurus sotfcopy pas foto terbaru PKP/Pengurus          yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain (Sepengalaman saya ini tidak diminta sih )
> Asli SPT Tahunan PPh Asli Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh

> Nama pengurus tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan (Untuk WP Badan).

Berikut Form Word Lampiran I & II :


Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View