1770 - SPT Orang Pribadi ( OP )

Hi...

Hallooo..,

         Sampai dengan Awal maret ini, apakah anda sudah membuat dan melaporkan kewajiban pajak milik anda sendiri? kewajiban tersebut adalah pembuatan dan penyampaian SPT Orang Pribadi bagi anda yang memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Orang Pribadi.

SPT Orang Pribadi ada 3 jenis,

1. 1770 SS ( Sangat Sederhana )

Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :

a. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.

Form 1770 SS tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 SS Form Excel

2. 1770 S ( Sederhana )

Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :

a. Dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau;
b. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
c. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.

Form 1770 S tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 S Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan data 1770 S - 1770 S Perubahan data

3. 1770

Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :

a. Dari usaha/ pekerjaan bebas.
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
c. Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
d. Dalam negeri lainnya/Luar Negeri.

Form 1770 tahun 2015 bisa anda download  - SPT OP 1770 Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan 1770 - 1770 Perubahan data

Nah,, Form sudah ada, 1721 A1 dari perusahaan sudah terima, buat SPT OP nya, taatilah pajak.
hehehee...

SPT Badan

SPT Badan

Selamat sore....

        Apakah anda orang yang memiliki usaha... entah dalam bentuk CV, Firma, PT dan lain sebagainya...?

        Maka anda memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usaha anda yang berjalan selama satu tahun. Yah, SPT badan adalah form yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kegiatan usaha yang dimiliki ke kantor pajak dengan form SPT badan ini. 

        Form SPT badan berikut kurang lebih seperti ini preview ini :


       SPT badan sejak 2014 kemarin, dihimbau untuk wajib pajak menggunakan e-SPT badan ( elektronik - SPT Badan ). Elektronik SPT badan adalah aplikasi yang digunakan sebagai generate form SPT badan. Secara singkat, e-SPT badan lebih mudah digunakan oleh wajib pajak. Hanya dengan meng- copy paste-kan dari data worksheet ke dalam e-SPT badan. Walaupun masih diperbolehkan menggunakan form excel dalam pembuatan SPT badan, tapi saya lebih menganjurkan anda para wajib pajak menggunakan e-SPT badan.

Saya sediakan keduanya di sini, silahkan download :


Dan berikut ini untuk installer e-SPT badan :


Semoga bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi anda para wajib pajak, terima kasih

NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )

NPWP

Blank NPWP

selamat sore...

Apa sih NPWP...? Kenapa ada NPWP...? Apa harus punya NPWP..? bagaimana cara mendapatkan NPWP??

Sekarang saya akan jelaskan apa itu NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ). Wajib pajak adalah Seorang atau badan sebagai pelaku perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas seseorang dan/atau bentukan sekelompok orang yang datanya langsung berada di database Direktorat Jendral Pajak. Kewajiban memiliki NPWP tidak harus, ada syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai kepemilikan NPWP. NPWP dibuat demi kemudahan bagi pemiliknya dalam kegiatan yang berhubungan dengan pajak.

Bagi anda yang ingin memiliki NPWP, silahkan daftar secara Online melalui alamat berikut :

Registasi NPWP

Proses nya tidak begitu susah, dan cukup singkat. siapkan SCAN Kartu tanda penduduk atau foto KTP anda. Sebagai pelengkap syarat pendaftaran secara online.

Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik adalah sebagai berikut:
  • Wajib Pajak Badan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di Registasi NPWP
  • permohonan pendaftaran yang telah disampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum;
  • apabila Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha;
  • pengiriman dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani;
  • apabila dokumen yang dipersyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan;
  • apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap maka KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Dari saya pribadi, kepemilikan NPWP sangat banyak, yang baru kemarin.. dengan saya punya NPWP, pengajuan kredit rumah lebih cepat prosesnya.

Semoga bermanfaat, dan jadilah wajib pajak yang taat.

Formulir Aplikasi E Fin

E Fin

Electronic Filing Identification Number  ( E-FIN ). adalah Kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP. Untuk digunakan sebagai pengaman dalam penggunaan layanan pajak secara online.

Mulai 16 Februari 2016, DJP Online di release oleh pihak pajak yang tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam hal Perpajakan. Fitur yang diberikan ada 3 jenis, E billing, E filling, dan E tracking.

E billing, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pembuatan surat setoran pajak secara online yang digunakan sebagai lampiran dan bukti pembayaran pajak.

E filling, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pelaporan pajak secara online. Pelaporan pajak yang dicover oleh DJP online ini, PPh 21, PPh 4 ayat 2 dan SPT badan 1771.

E Tracking, penulis sampai tulisan ini diposted, belum pernah memakai atau melihat fitur ini. Tapi, dari pengertian dan penjelasan yang dijelaskan, Fitur besar ini adalah untuk pelacakan data pajak yang sudah diajukan secara online ke Pajak.

kepemilikan E Fin ini menjadi wajib bagi wajib pajak sejak 16 Feb 2016 ini. Dikarenakan untuk menggunakan fitur diatas, diperlukan E FIN sebagai syarat registrasi di website tersebut.

Untuk memudahkan, silahkan download form Aplikasi E Fin Di Sini
Dan berikut adalah peraturan pajak terkait Per 41/PJ/2015

Sebaiknya segera diproses untuk pembuatan dan pengajuan E Fin ini untuk kemudahan penggunaan layanan pajak anda.

Otodidak Pajak

Otodidak Pajak...


Hi, hallo...

Otodidak Pajak merupakan blog yang sengaja saya buat untuk memperkenalkan mengenai para orang yang tidak begitu paham mengenai tentang apa itu pajak.

Di indonesia, di seluruh dunia secara umum, semua hal yang berhubungan dengan pengeluaran seseorang maupun sekelempok orang, akan ada pajak didalamnya. Maksudnya, lihatlah.. saat anda belanja, beli barang elektronik, jual barang, hampir semua hal ada pajak didalamnya.

Nah, saya buat blog ini, untuk membantu anda yang ingin belajar mengenai pajak secara umum, dan lebih spesifik dengan aturan pajak terkait. Sebenarnya jenis pajak dan aturannya sudah ada web khususnya, tapi saya coba berbagi apa yang saya ketahui mengenai pajak.


Semoga dengan blog ini, saya bisa memberikan keringanan pemahaman mengenai apa itu pajak, kenapa ada pajak, apa saja pajak yg ada di Indonesia,

mari belajar bersama secara otodidak mengenai pajak di blog Otodidak Pajak.

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View