Jasa Pajak dan Keuangan
akhirnya setelah lama dibayangkan, saya akhirnya bisa membuat web official untuk memudahkan orang mencari saya dan memanfaatkan jasa dari saya dan team saya.
Saat ini masih belum ada apa apa, untuk isi websitenya. Tapi jasa dan pelayanan yang ditawarkan sudah berjalan dan dimanfaatkan client kami.
Jasa Pajak dan Keuangan yang sudah client kami manfaatkan :
- Membuat bukti potong atas PPh 23, 4 ayat 2 dan pajak sejenisnya.
- Menghitung potongan PPh 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima karyawan, baik metode ditunjang perusahaan atau di potong gaji karyawan.
- Membantu pelaporan pajak anda secara elektronik filling ( Online Report Based )
- Membuat skema Impor CSV untuk E faktur anda.
Juga :
Melayani Pengurusan Perpajakan Pribadi dan Perusahaan,Membuat Laporan keuangan bulanan atau langsung setahun,
Pelayanan Mencakup :
1. Perhitungan dan Pelaporan Pajak bulanan dan tahunan,
2. Membuat Laporan keuangan Komersial dan fiskal sesuai aturan PSAK dan UU Perpajakan yang mengatur di Indonesia,
3. Membuat Laporan keuangan.
4. Audit Report.
Team kami sangat berpengalaman dalam bidangnya. dan sangat senang membantu kelancaran bisnis anda.
Blog pribadi tempat saya membagikan pengetahuan tentang Pajak dan Keuangan dengan pandangan pribadi
Antrian Tax Amnesty yang Ya Allah.... Panjaaaaaangnya
Antrian Tax Amnesty yang ya allah......
Sekedar saya bercerita kemarin Selasa 27 september 2016, pengalaman ikut antrian Tax Amnesty ( TA ). di KPP Madya yang akhirnya berhasil masuk TA yang saya ajukan. Pada hari jumat minggu sebelumnya saya sudah datang ke KPP Pratama Grogol Petamburan dengan percaya diri saya berangkat lebih pagi dari jam biasa saya berangkat ke kantor sekitar pukul 08.00 pagi.
Nyatanya, ketika saya sampai di KPP Pratama Grogol Petamburan, antrian orang didepan KPP Petamburan sampai keparkiran motor. Antrian panjang mengekor dari jam 4 pagi.
"berapa antrian sekarang pak?" saya bertanya ke salah satu orang yg mengantri paling belakang,
"235 Mas". Jawab bapaknya.
Mantap!!! pikir saya. ternyata antusias Wajib Pajak sangat besar, sampai datang pagi pagi subuh. atau mereka hanya mau mengantri karna tahu kalau masa pemanfaatan tarif TA terendah akan berakhir di bulan September nanti.
Pesimis dengan antrian yang sudah sangat banyak dan yakin kalau antrian memakan waktu seharian. saya urungkan niat saya mengajukan TA yang saya bawa. berbekal info dari teman - teman dan teman konsultan yang lain. Senin diinfokan dengan KPP Madya Jakarta membuka penerimaan TA untuk Wajib Pajak.
Senin saya ada kerjaan dan meeting. jadi saya tidak jadwalkan ke KPP madya hari itu. hehehehe....
Selasa jam 11 saya sampai di KPP Madya Jakarta dengan WP lainnya juga. Sayaditujukan ke lantai 3 bertempat diaula gedung tersebut. saya Mengisi data dan mendapatkan antrian nomor 06!!. Sudah senang, ternyata itu adalah nomor antrian putaran ke 2 nomor antrian sudah di booking. artinya saya antrian 106.
Sangat disayangkan menurut saya, antusias dan kesadaran WP tidak sebanding dengan pelayanan yg diberikan KPP. WP harus menunggu berjam - jam dari pagi sampai malam. saya sendiri pulang selesai dan mendapatkan tandaterima jam 9 malam.
Bagi yang tidak ingin mengantri, sebaikanya sabar masuk ke tarif 3% dengan waktu sampai 3 bulan depan untuk persiapkan data. memang beda 1% saja akan sangat berdampak jika nominal Asset yang diajukan TA sangat besar.
Semangat, dan Sukseskan Tax Amnesty. buat WP yg belum masuk dan sudah ikut tarif 2%, Selamat mengantri dan bengong - bengong di KPP. hehehe....
PTKP 2016
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tahun 2016 ini, PTKP atas penghasilan atas wajib pajak kembali berubah, seperti halnya tahun sebelumnya, PTKP ini dikeluarkan tepat ditengah tahun pajak berjalan dan berlaku surut dari bulan januari 2016.
PTKP tahun sebelumnya Rp. 36jt/tahun atau Rp. 3jt/bulan menjadi 54jt/tahun atau 4,5jt/bulan kenaikan ini lebih dari 50% atas PTKP tahun sebelumnya.
Hal ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak yang memilik gaji dibawah 4,5jt/bulan untuk tidak menerima potongan pajak atas gaji atau penghasilan yang diterima.
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.
Di samping itu, dari sektor riil, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak 2013. Hingga pada triwulan I-2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9%. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2%. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
berikut adalah Aturan atas Perubahan PTKP tahun 2016.
PTKP 2016
Tahun 2016 ini, PTKP atas penghasilan atas wajib pajak kembali berubah, seperti halnya tahun sebelumnya, PTKP ini dikeluarkan tepat ditengah tahun pajak berjalan dan berlaku surut dari bulan januari 2016.
PTKP tahun sebelumnya Rp. 36jt/tahun atau Rp. 3jt/bulan menjadi 54jt/tahun atau 4,5jt/bulan kenaikan ini lebih dari 50% atas PTKP tahun sebelumnya.
Hal ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak yang memilik gaji dibawah 4,5jt/bulan untuk tidak menerima potongan pajak atas gaji atau penghasilan yang diterima.
Perubahan PTKP dari tahun 2014 sd 2016 |
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.
Di samping itu, dari sektor riil, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak 2013. Hingga pada triwulan I-2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9%. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2%. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
berikut adalah Aturan atas Perubahan PTKP tahun 2016.
PTKP 2016
Tax Amnesty 2016
Ungkap, Tebus, Lega...
Inilah semacam "tag line" Pengampunan Pajak tahun 2016 yang dari awal tahun 2016 sudah hangat didiskusikan para Wajib Pajak.
> Apa Sih Tax Amnesty..??
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
> Siapa yang memanfaatkan Tax Amnesty ??
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
- penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
> Kapan Berlakunya...??
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
> Kenapa Harus Ikut??
Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
> Bagaimana Caranya??
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.
Dan berikut adalah PMK mengenai Tax Amnesty 2016
1770 - SPT Orang Pribadi ( OP )
Hi...
Hallooo..,
Sampai dengan Awal maret ini, apakah anda sudah membuat dan melaporkan kewajiban pajak milik anda sendiri? kewajiban tersebut adalah pembuatan dan penyampaian SPT Orang Pribadi bagi anda yang memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Orang Pribadi.
SPT Orang Pribadi ada 3 jenis,
1. 1770 SS ( Sangat Sederhana )
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.
Form 1770 SS tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 SS Form Excel
2. 1770 S ( Sederhana )
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau;
b. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
c. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.
Form 1770 S tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 S Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan data 1770 S - 1770 S Perubahan data
3. 1770
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Dari usaha/ pekerjaan bebas.
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
c. Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
d. Dalam negeri lainnya/Luar Negeri.
Form 1770 tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan 1770 - 1770 Perubahan data
Nah,, Form sudah ada, 1721 A1 dari perusahaan sudah terima, buat SPT OP nya, taatilah pajak.
hehehee...
Hallooo..,
Sampai dengan Awal maret ini, apakah anda sudah membuat dan melaporkan kewajiban pajak milik anda sendiri? kewajiban tersebut adalah pembuatan dan penyampaian SPT Orang Pribadi bagi anda yang memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Orang Pribadi.
SPT Orang Pribadi ada 3 jenis,
1. 1770 SS ( Sangat Sederhana )
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.
Form 1770 SS tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 SS Form Excel
2. 1770 S ( Sederhana )
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau;
b. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
c. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.
Form 1770 S tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 S Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan data 1770 S - 1770 S Perubahan data
3. 1770
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Dari usaha/ pekerjaan bebas.
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
c. Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
d. Dalam negeri lainnya/Luar Negeri.
Form 1770 tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan 1770 - 1770 Perubahan data
Nah,, Form sudah ada, 1721 A1 dari perusahaan sudah terima, buat SPT OP nya, taatilah pajak.
hehehee...
SPT Badan
SPT Badan
Selamat sore....
Apakah anda orang yang memiliki usaha... entah dalam bentuk CV, Firma, PT dan lain sebagainya...?
Maka anda memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usaha anda yang berjalan selama satu tahun. Yah, SPT badan adalah form yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kegiatan usaha yang dimiliki ke kantor pajak dengan form SPT badan ini.
Form SPT badan berikut kurang lebih seperti ini preview ini :
SPT badan sejak 2014 kemarin, dihimbau untuk wajib pajak menggunakan e-SPT badan ( elektronik - SPT Badan ). Elektronik SPT badan adalah aplikasi yang digunakan sebagai generate form SPT badan. Secara singkat, e-SPT badan lebih mudah digunakan oleh wajib pajak. Hanya dengan meng- copy paste-kan dari data worksheet ke dalam e-SPT badan. Walaupun masih diperbolehkan menggunakan form excel dalam pembuatan SPT badan, tapi saya lebih menganjurkan anda para wajib pajak menggunakan e-SPT badan.
Saya sediakan keduanya di sini, silahkan download :
Dan berikut ini untuk installer e-SPT badan :
Semoga bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi anda para wajib pajak, terima kasih
NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
NPWP
Blank NPWP |
selamat sore...
Apa sih NPWP...? Kenapa ada NPWP...? Apa harus punya NPWP..? bagaimana cara mendapatkan NPWP??
Sekarang saya akan jelaskan apa itu NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ). Wajib pajak adalah Seorang atau badan sebagai pelaku perpajakan.
NPWP digunakan sebagai identitas seseorang dan/atau bentukan sekelompok orang yang datanya langsung berada di database Direktorat Jendral Pajak. Kewajiban memiliki NPWP tidak harus, ada syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai kepemilikan NPWP. NPWP dibuat demi kemudahan bagi pemiliknya dalam kegiatan yang berhubungan dengan pajak.
Bagi anda yang ingin memiliki NPWP, silahkan daftar secara Online melalui alamat berikut :
Registasi NPWP
Proses nya tidak begitu susah, dan cukup singkat. siapkan SCAN Kartu tanda penduduk atau foto KTP anda. Sebagai pelengkap syarat pendaftaran secara online.
Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Badan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di Registasi NPWP
- permohonan pendaftaran yang telah disampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum;
- apabila Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Aplikasi e-Registration, harus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha;
- pengiriman dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani;
- apabila dokumen yang dipersyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan;
- apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap maka KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Dari saya pribadi, kepemilikan NPWP sangat banyak, yang baru kemarin.. dengan saya punya NPWP, pengajuan kredit rumah lebih cepat prosesnya.
Semoga bermanfaat, dan jadilah wajib pajak yang taat.
Formulir Aplikasi E Fin
E Fin
Electronic Filing Identification Number ( E-FIN ). adalah Kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP. Untuk digunakan sebagai pengaman dalam penggunaan layanan pajak secara online.
Mulai 16 Februari 2016, DJP Online di release oleh pihak pajak yang tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam hal Perpajakan. Fitur yang diberikan ada 3 jenis, E billing, E filling, dan E tracking.
E billing, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pembuatan surat setoran pajak secara online yang digunakan sebagai lampiran dan bukti pembayaran pajak.
E filling, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pelaporan pajak secara online. Pelaporan pajak yang dicover oleh DJP online ini, PPh 21, PPh 4 ayat 2 dan SPT badan 1771.
E Tracking, penulis sampai tulisan ini diposted, belum pernah memakai atau melihat fitur ini. Tapi, dari pengertian dan penjelasan yang dijelaskan, Fitur besar ini adalah untuk pelacakan data pajak yang sudah diajukan secara online ke Pajak.
kepemilikan E Fin ini menjadi wajib bagi wajib pajak sejak 16 Feb 2016 ini. Dikarenakan untuk menggunakan fitur diatas, diperlukan E FIN sebagai syarat registrasi di website tersebut.
Untuk memudahkan, silahkan download form Aplikasi E Fin Di Sini
Dan berikut adalah peraturan pajak terkait Per 41/PJ/2015
Sebaiknya segera diproses untuk pembuatan dan pengajuan E Fin ini untuk kemudahan penggunaan layanan pajak anda.
Electronic Filing Identification Number ( E-FIN ). adalah Kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP. Untuk digunakan sebagai pengaman dalam penggunaan layanan pajak secara online.
Mulai 16 Februari 2016, DJP Online di release oleh pihak pajak yang tujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam hal Perpajakan. Fitur yang diberikan ada 3 jenis, E billing, E filling, dan E tracking.
E billing, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pembuatan surat setoran pajak secara online yang digunakan sebagai lampiran dan bukti pembayaran pajak.
E filling, tujuan secara besar fitur ini adalah untuk pelaporan pajak secara online. Pelaporan pajak yang dicover oleh DJP online ini, PPh 21, PPh 4 ayat 2 dan SPT badan 1771.
E Tracking, penulis sampai tulisan ini diposted, belum pernah memakai atau melihat fitur ini. Tapi, dari pengertian dan penjelasan yang dijelaskan, Fitur besar ini adalah untuk pelacakan data pajak yang sudah diajukan secara online ke Pajak.
kepemilikan E Fin ini menjadi wajib bagi wajib pajak sejak 16 Feb 2016 ini. Dikarenakan untuk menggunakan fitur diatas, diperlukan E FIN sebagai syarat registrasi di website tersebut.
Untuk memudahkan, silahkan download form Aplikasi E Fin Di Sini
Dan berikut adalah peraturan pajak terkait Per 41/PJ/2015
Sebaiknya segera diproses untuk pembuatan dan pengajuan E Fin ini untuk kemudahan penggunaan layanan pajak anda.
Otodidak Pajak
Otodidak Pajak...
Hi, hallo...
Otodidak Pajak merupakan blog yang sengaja saya buat untuk memperkenalkan mengenai para orang yang tidak begitu paham mengenai tentang apa itu pajak.
Di indonesia, di seluruh dunia secara umum, semua hal yang berhubungan dengan pengeluaran seseorang maupun sekelempok orang, akan ada pajak didalamnya. Maksudnya, lihatlah.. saat anda belanja, beli barang elektronik, jual barang, hampir semua hal ada pajak didalamnya.
Nah, saya buat blog ini, untuk membantu anda yang ingin belajar mengenai pajak secara umum, dan lebih spesifik dengan aturan pajak terkait. Sebenarnya jenis pajak dan aturannya sudah ada web khususnya, tapi saya coba berbagi apa yang saya ketahui mengenai pajak.
Semoga dengan blog ini, saya bisa memberikan keringanan pemahaman mengenai apa itu pajak, kenapa ada pajak, apa saja pajak yg ada di Indonesia,
mari belajar bersama secara otodidak mengenai pajak di blog Otodidak Pajak.
Hi, hallo...
Otodidak Pajak merupakan blog yang sengaja saya buat untuk memperkenalkan mengenai para orang yang tidak begitu paham mengenai tentang apa itu pajak.
Di indonesia, di seluruh dunia secara umum, semua hal yang berhubungan dengan pengeluaran seseorang maupun sekelempok orang, akan ada pajak didalamnya. Maksudnya, lihatlah.. saat anda belanja, beli barang elektronik, jual barang, hampir semua hal ada pajak didalamnya.
Nah, saya buat blog ini, untuk membantu anda yang ingin belajar mengenai pajak secara umum, dan lebih spesifik dengan aturan pajak terkait. Sebenarnya jenis pajak dan aturannya sudah ada web khususnya, tapi saya coba berbagi apa yang saya ketahui mengenai pajak.
Semoga dengan blog ini, saya bisa memberikan keringanan pemahaman mengenai apa itu pajak, kenapa ada pajak, apa saja pajak yg ada di Indonesia,
mari belajar bersama secara otodidak mengenai pajak di blog Otodidak Pajak.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Rekomendasi Artikel
JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...
Most View
-
Installer Aplikasi e- SPT Masa PPh 21 - 26 Versi 2.4.0.0 Berdasarkan dan mengacu pada peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak N...
-
Lapor SPT Tahunan Anda salah satu dari sekian banyak wajib pajak orang pribadi yang belum lapor spt tahunan orang pribadi ( SPT Tahun...
-
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...