Release! Update e-Faktur 2.2

Pada tanggal 2 Februari 2019, Direktorat Jendral Pajak ( DJP ). Resmi merilis aplikasi e faktur versi 2.2 yang sebelumnya adalah versi 2.1.0. Pengembangan Aplikasi e-faktur versi 2.2 resmi menggantikan versi sebelumnya. Diharapkan penggunaan e faktur segera melakukan upgrade ke versi terbaru.

Proses update e-faktur ke versi 2.2 seharusnya berlangsung otomatis. tapi mengingat kondisi upgrade online. Maka cara ini tidak dianjurkan.

Berikut tutorial yang saya dapatkan ketika saya berkunjung ke Kantor Pajak Pratama ( KPP ).

                                          

                                                   

Tutorial diatas bisa anda ikuti, atau lebih sederhana dengan download versi full versi terbaru, kemudian replace atau copy kan database yang ada di versi 2.1.0 ke dalam folder versi 2.2. Kemudian run EtaxInvoice.exe.

Untuk file update silahkan download melalui link ini.


Semoga Berhasil!!!

Pajak e - Commerce Akhirnya dikeluarkan


























Perlu diketahui sebelumnya bahwa transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak model transaksi e-commerce, menandakan bahwa semakin banyak pula platform marketplace yang tumbuh di Indonesia dan perlu diberikan penegasan perpajakannya mengenai gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, penegasan perpajakan mengenai e-commerce sendiri baru sebatas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE - 62/PJ/2013 yang terbit pada 27 Desember 2013 dan SE - 06/PJ/2015 yang terbit pada 5 Februari 2015. 

Keseriusan Pemerintah untuk memberikan pengaturan perpajakan e-commerce yang lebih jelas sebenarnya dimulai sejak satu setengah tahun yang lalu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce). 

Dalam Road Map e-Commerce tersebut Pemerintah berencana menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, dan akhirnya direalisasikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang dikenal dengan Pajak UMKM 0,5%.


Semoga Bermanfaat.

Peraturan terkait silahkan klik link berikut : Pajak e-Commerce

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View