E Faktur Versi 2
E Faktur Versi 2 telah dirilis oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP ) dengan segala fitur baru dan kemudahan yang ditawarkan untuk membantu Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak ( WP PKP ) dalam membuat faktur pajak dan pelaporan PPn masa.
Fitur yang ada pada e faktur versi 2 tidak terlalu berbeda dengan fitur versi 1.x.x.46 sebelumnya. antaralain :
A. Bagi Penjual :
Secara teori,
- Tidak lagi adanya tandatangan basah.
- E faktur tidak harus dicetak, mengurangi biaya percetakan.
Secara Teknis,
- Interface e faktur lebih segar.
- One Click Pdf Proses.
- Proses Skema impor faktur pajak keluaran masukan yang lebih mudah.
B. Bagi Pembeli :
Secara teori,
- Terhindar dari penyalahgunaan faktur pajak oleh penjual.
- Fitur Barcode untuk verifikasi data faktur pajak.
Secara Teknis,
- Interface e faktur lebih segar.
- One Click Pdf Proses.
- Proses Skema impor faktur pajak keluaran masukan yang lebih mudah.
Namun sepengalaman saya mengunakan skema impor, dari versi sebelumnya ke versi 2, ada perbedaan pada skema impor pajak masukan dipersamakan dengan faktur.
saya agak kebingungan awalnya saat mencoba ekspor dummy transaksi untuk ambil template skema impor. saya coba buat dan impor masih ditolak, skema impor tidak bisa diterima. untuk anda yang masih mencari skema impor dokumen lain pajak masukan. silahkan download disini.
Skema FPM Doklain
Isi sesuai jenis transaksinya sesuai contoh, copy paste format contoh row contohnya.
file as CSV.
Blog pribadi tempat saya membagikan pengetahuan tentang Pajak dan Keuangan dengan pandangan pribadi
Surat Setoran Elektronik
Surat Setoran Elektronik ( SSE )
![]() |
| Surat Setoran Elektronik |
Surat Setoran Elektronik ( SSE )ini ditujukan untuk wajib pajak yang ingin membuat ID Billing untuk Pembayaran pajak untuk pribadi atau badan.
SSE dibuat oleh Direktorat Jendral Pajak ( DJP ) dengan tujuan mempermudah proses pembayaran wajib pajak yang diharapkan akan meningkatkan ketaat wajib pajak dalam kewajiban perpajakannya.
Berbasis website, SSE ada 3 alamat yang disediakan untuk membagi transaksi pembuatan ID billing diwaktu bersamaan.
Berikut alamat website SSE :
Secara fungsi tiga alamat diatas adalah sama, yaitu membuat ID Billing untuk keperluan pembayaran perpajakan. Namun, ada kelebihan dan kekurangan pada masing - masing situs tersebut.
SSE 1
Kelebihan :
- Dapat mengecek NTPN untuk ID Billing terbayar.
- Tidak Memerlukan EFIN untuk Registrasi.
Kekurangan :
- Tampilannya kurang menarik gitu
SSE 2
Kelebihan :
- Dapat melakukan pelaporan pajak secara langsung via website DJP Online setelah pajak dibayarkan dan dibuat CSV lapor.
- Tampilan yang lebih Fresh. enak dilihat.
Kekurangan :
- Tidak dapat cek NTPN, apabila bukti bayar hilang, dsb.
- Memerlukan EFIN untuk dapat mengaksesnya
SSE 3
Kelebihan :
- Lebih fresh dalam tampilannya.
- Tidak Perlu EFIN untuk dapat mengaksesnya.
Kekurangan :
- Tidak dapat cek NTPN, apabila bukti bayar hilang, dsb
Dibutuhkan NPWP dan Email aktif untuk mengakses semua situs diatas bagi wajib pajak yang ingin membuat ID Billing. Sekarang era digital, sehingga perlahan segala kegiatan perpajak yang masih manual akan ditautkan dengan server online DJP.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Rekomendasi Artikel
JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...




