Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik


Sertifikat Elektronik itu apa?

Adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Dikutip dari SE-20 /PJ/2014

Sertifikat Elektronik itu untuk siapa?

Sertifikat Eelektronik ini diberikan untuk Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik oleh wajib pajak.

Layanan seperti apa yang didapat wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik?

Layanan tersebut sebagai berikut :

1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ) melalui halaman website resmi  E Nofa ( Elektronik No Faktur ) yang disediakan Direktorat Jendral Pajak

2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak secara elektronik.

Nah, maksud saya adalah, berdasarkan PER - 28/PJ/2015 Sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif selama 2 ( dua ) tahun terhitung dari tanggal penerbitan sertifikat elektronik untuk wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Bagaimana Jika Sertifikat Wajib Pajak sudah habis masa aktifnya?

Apabila seritifikat elektronik tersebut telah berakhir masa aktifnya maka wajib pajak tidak dapat meng - upload data faktur pajak yg sudah dibuat di aplikasi e faktur. dan mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Dari artikel ini, untuk Wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi efaktur. dan merasa sudah lama mengajukan sertifikat elektronik. maka sebaiknya di cek masa berlakunya dari sertifikat elektronik anda. 

Caranya sebagai berikut :

Masuk ke Control Panel :

kemudian pilih Internet Option :


Pilih Content > Certificates :


Pada Tab Personal cari sertifikat elektronik atas nama wajib pajak anda :


Klik View untuk melihat tanggal masa berlaku sertifikat digital :


Nah, Apabila tanggal akhir tahun 2017, maka sebaiknya pengajuan sertifikat digital segera diajukan. sebelum tanggal masa berlaku habis. Nanti tidak bisa release Faktur pajak dan menagih ke costumer. 


berikut referensi peraturan terkait :


Lampiran berisi Form pendukung yg didalamnya salahsatunya ada form pengajuan sertifikat elektronik.





Wajib Pajak Badan - Terkait PP 46 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah No 46 atau Pajak Final 1% atau Pajak UMKM
Walaupun sama-sama membayar pajak setiap bulannya PPh Pasal 25 dan PP 46 merupakan dua hal yang sangat berbeda. Mungkin pembaca  yang menerima penghasilan dari usaha atau berwiraswasta (pengusaha) masih ada yang bingung apa bedanya pph pasal 25 dengan pp46, yuk mari kita simak apa itu PP46

Siapa yang dikenakan PP46?
PP46 ditujukan kepada pengusaha yang peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 (4,8M) dalam satu tahun pajak.
PPh Pasal 25 ditujukan kepada pengusaha yang omset nyadiatas 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak. Khusus Badan Usaha Tetap (BUT) dan Pekerjaan Bebas tetap dikenakan PPh Pasal 25 walaupun omsetnya dibawah 4,8 M.
Secara singkat arti BUT adalah Orang Pribadi atau Badan yang tidak atau berkedudukan di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan tetapi menjalankan usaha di Indonesia, sedangkan Pekerjaan Bebas adalah seorang yang mempunyai suatu keahlian khusus yang dimana keahlian tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan atau kontrak hubungan kerja (contoh : dokter, pengacara , seniman dll)
Berapa Tarif Pajak PP 46?
Tarif PP 46 adalah 1% dari omset
contoh : total omset toko pak budi pada bulan juli 2016 adalah Rp 56.000.000,- maka pajak yang harus disetor pak budi adalah
1% x 56.000.000 = Rp 560.000
Kapan Jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pp46?
Sesuai contoh perhitungan pp46 toko pak budi diatas maka pak budi harus menyetorkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yaitu tanggal 10 Agustus 2016. Kode MAP dan Kode Jenis Setoran adalah 411128 dan 420, cara pembayarannya juga dapat dilakukan melalui atm.
bagaimana dengan pelaporan? khusus pp46 jika kita sudah membayar pajak maka kita tidak perlu lagi datang melapor spt masa ke kantor pelayaan pajak.
ingat! Pembayaran pp46 tidak bisa dirapel.
contoh Pak budi tidak menyetorkan pajak yang terutang pp46 selama 6 bulan dari bulan januari sampai dengan juni. Pada saat pembuatan kode ebilling pada bagian masa tidak boleh dituliskan masa januari – juni , tetapi harus januari – januari, februari-februari s.d. juni-juni. Jadi harus ada 6 Surat Setoran Pajak (ssp), jadi yang benarnya seorang pengusaha yang wajib pp46 harus mempunyai 12 SSP setiap tahunnya(jika disetiap bulan punya omset).
Bagaimana jika pada suatu bulan toko pak budi tidak punya omset sama sekali?
Contoh : Toko Pak Budi tutup selama bulan oktober karena jalan-jalan keluar negeri selama sebulan, karena toko pak budi tidak punya omset maka pak budi tidak ada kewajiban menyetorkan pajak. Tetapi pak budi harus melaporkan spt masa mengingat pak budi tidak membayar pajak, karena seperti yang saya jelaskan sebelumnya jika sudah bayar pajak pp46 tidak perlu lagi melapor karena sudah dianggap lapor pajak.
Jadi pak budi harus melaporkan pp46 masa oktober paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya yaitu 20 november 2016.
Mengapa PP46?
Dasar PP46 diterbitkan adalah sebagai azas kesederhanan dalam pelaporan dan penyetoran pajak, seperti yang sudah dibahas tadi kita tidak dipusingkan lagi menghitung pajak yang terutang karena cukup menghitung omset dalam sebulan lalu dikalikan 1%. Lebih sederhananya lagi kalau sudah bayar tidak perlu melapor lagi untuk spt masanya.
Demikianlah artikel mengenai pengertian pajak penghasilan final pp46, diharapkan setelah membaca artikel ini pembaca dapat mengerti siapa yang dikenakan pp46, berapa tarif pajaknya, kapan harus menyetor dan kapan harus melaporkan pajaknya.
Secara Jelas terkait PP.46 silahkan download Peraturan berikut :

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View