PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21
Perhitungan PPh 21 terbaru disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP. Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) secara manual.
PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU DENGAN PTKP 2016
Perhitungan PPh 21 terbaru selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terakhir yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara menghitung PPh 21 juga mengalami perubahan.
PERHITUNGAN PPH 21 KARYAWAN TETAP
Lihat di bawah ini bagaimana cara menghitung PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ) secara manual dan otomatis dengan aplikasi OnlinePajak.
Contoh Perhitungan Manual
Cara perhitungan manual PPh Pasal 21, contohnya adalah sebagai berikut:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok | 6.000.000,00 | |
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) | 2.000.000,00 | |
(ii) JKK 0.24% | 14.400,00 | |
JK 0.3% | 18.000,00 | |
Penghasilan bruto (kotor) | 8.032.400,00 | |
Pengurangan | ||
1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00 | 401.620,00 | |
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok | 120.000,00 | |
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada | 60.000,00 | |
(581.620,00) | ||
Penghasilan neto (bersih) sebulan | 7.450.780,00 | |
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 | 89.409.360,00 | |
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 54.000.000,00 | |
(54.000.000,00) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 35.409.360,00 | |
(vii) Pembulatan ke bawah | 35.409.000,00 | |
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21) | ||
5% x 50.000.000,00 | 1.770.450,00 | |
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 | 147.538,00 | |
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00
Penjelasan
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnyaseperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di fitur PPh 21 aplikasi OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Lihat di sini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ( PTKP 2016 ).
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii)Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.
Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak atau gross up dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak tersebut sebagai penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh Perhitungan Manual
Contoh cara menghitung PPh 21 karyawan yang menerima tunjangan pajak (mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak) :
Fahri bekerja pada PT. Kartika Kawashima yang berstatus belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan memperoleh gaji bersih sebesar Rp 5.500.000,- sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sebesar Rp 35.167,-. Iuran pensiun yang dibayar oleh Fahri adalah sebesar Rp 55.000,- sebulan.
Hasil penghitungan PPh 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah:
Gaji Pokok | 5.500.000,00 | |
(i) Tunjangan Pajak | 35.167,00 | |
Penghasilan bruto (kotor) sebulan | 5.464.833,00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 = 276.758,00 | 276.758,00 | |
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok | 55.000,00 | |
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada | 60.000,00 | |
(331.758,00) | ||
Penghasilan neto (bersih) sebulan | 5.203.408,00 | |
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,00 | 62.440.900,00 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 54.000.000,00 | |
(54.000.000,00) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 8.440.000,00 | |
PPh Terutang(lihat Tarif PPh Pasal 21) | ||
5% x 8.440.000,00 | 422.000,00 | |
PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000,00 : 12 | 35.167,00 | |
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 35.167,00 x 120% = Rp 42.200,00
Cara menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan Manual
Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan sebesar Rp 5.000.000,-.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000,00
Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penjelasan
Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto berdasarkan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%.
No comments:
Post a Comment