Repost : Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama


    Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018 mengenai kebijakan pemeriksaan terbit, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). 

      DSP3 merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama. Apa saja indikatornya? Yuk simak Infografis Berikut :



Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Ketidakpatuhan Wajib Pajak



            Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ/2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). 

            DSP3 sendiri merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. 

            Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Badan yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama. Apa saja yang menjadi indikatornya? berikut adalah daftar nya : 



Artikel ini saya ambil dari ortax.

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View