Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

PENGERTIAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

SYARAT PENGAJUAN PKP


Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:












- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk       pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali                 pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
- Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah       kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

SIAPA PENGUSAHA YANG WAJIB MENDAPATKAN PENGUKUHAN PKP?

Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:

- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Memungut pajak yang terutang
- Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran     lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas - Barang Mewah yang terutang
- melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan               berikutnya (SPT Masa PPN)

DOKUMEN & FORMULIR PENDAFTARAN PKP YANG HARUS DISIAPKAN

Selain formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh di sini, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:

I. Wajib Pajak Orang Pribadi

- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-         kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

II. Wajib Pajak Badan

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam         negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang       dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat               tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung     jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-   kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

III. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint                     Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang         diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama         operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah   atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
- Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  > Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  > Foto ruangan / tempat usaha
  > Peta lokasi
  > Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  > Daftar harta / invetaris kantor
  > Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  > SPT Tahunan terakhir

PENYEBAB SYARAT PENGAJUAN PKP DITOLAK

Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN

DAFTAR PKP ONLINE, BISAKAH?

Walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi e-registration DJP disini dengan judul “Pengukuhan PKP”, namun sebenarnya aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online. Berikut pengumuman yang dipasang pada situs e-registration DJP.


Untuk daftar PKP, wajib pajak harus tetap mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Apa sih Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.

Apa sih Fungsi PKP ?
  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengukuhan PKP Secara Jabatan, maksudnya ?

Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Contoh kasus : WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.

Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ?

  • Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  • Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir Masa Pajak berikutnya.

Posting Berikutnya akan menjelaskan cara perhitungan PPn yang berkaitan dengan E faktur yang berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak ( PKP )

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View