Hi...
Hallooo..,
Sampai dengan Awal maret ini, apakah anda sudah membuat dan melaporkan kewajiban pajak milik anda sendiri? kewajiban tersebut adalah pembuatan dan penyampaian SPT Orang Pribadi bagi anda yang memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki NPWP tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Orang Pribadi.
SPT Orang Pribadi ada 3 jenis,
1. 1770 SS ( Sangat Sederhana )
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
b. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.
Form 1770 SS tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 SS Form Excel
2. 1770 S ( Sederhana )
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau;
b. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
c. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta ) setahun.
Form 1770 S tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 S Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan data 1770 S - 1770 S Perubahan data
3. 1770
Adalah form yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan kriteria :
a. Dari usaha/ pekerjaan bebas.
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja.
c. Yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
d. Dalam negeri lainnya/Luar Negeri.
Form 1770 tahun 2015 bisa anda download - SPT OP 1770 Form Excel
dan berikut adalah Note perubahan 1770 - 1770 Perubahan data
Nah,, Form sudah ada, 1721 A1 dari perusahaan sudah terima, buat SPT OP nya, taatilah pajak.
hehehee...
Blog pribadi tempat saya membagikan pengetahuan tentang Pajak dan Keuangan dengan pandangan pribadi
SPT Badan
SPT Badan
Selamat sore....
Apakah anda orang yang memiliki usaha... entah dalam bentuk CV, Firma, PT dan lain sebagainya...?
Maka anda memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usaha anda yang berjalan selama satu tahun. Yah, SPT badan adalah form yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan kegiatan usaha yang dimiliki ke kantor pajak dengan form SPT badan ini.
Form SPT badan berikut kurang lebih seperti ini preview ini :
SPT badan sejak 2014 kemarin, dihimbau untuk wajib pajak menggunakan e-SPT badan ( elektronik - SPT Badan ). Elektronik SPT badan adalah aplikasi yang digunakan sebagai generate form SPT badan. Secara singkat, e-SPT badan lebih mudah digunakan oleh wajib pajak. Hanya dengan meng- copy paste-kan dari data worksheet ke dalam e-SPT badan. Walaupun masih diperbolehkan menggunakan form excel dalam pembuatan SPT badan, tapi saya lebih menganjurkan anda para wajib pajak menggunakan e-SPT badan.
Saya sediakan keduanya di sini, silahkan download :
Dan berikut ini untuk installer e-SPT badan :
Semoga bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi anda para wajib pajak, terima kasih
Subscribe to:
Comments (Atom)
Rekomendasi Artikel
JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website
Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...
