PP 23 Tahun 2018

Bagi Wajib Pajak UMKM pasti akan mengerti dan pernah dengar terkati PP 23 Tahun 2018. Dimana Peraturan ini mengatur terkait perpajakan badan bagi wajib pajak dengan omset dibawah 4.8 M per tahun.

PP 23 Tahun 2018 dikeluarkan untuk menggantikan PP 46 Tahun 2013. Tarif pajak pada PP 46 tahun 2013 adalah Final dengan rate 1,0% dari omset usaha anda. Sedangkan untuk PP 23 tahun 2018 yang saat ini ada menggunakan tarif 0,5%  

PP 23 Tahun 2018

PP 23 ini sifatnya pilihan, dimana wajib pajak bisa memilih untuk memanfaatkan tarif 0,5% dari omset atau tidak. Jika wajib pajak memilih memanfaatkan tarif tersebut maka ada maksimal waktu dimana wajib pajak dapat menggunakan tarif 0,5% tersebut. Berikut rinciannya :

A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT

Setelahnya, wajib pajak akan menggunakan tarif badan normal pasal 17 UU no. 36.

Siapa yang boleh menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini,

1. Wajib Pajak Pribadi,
2. Wajib Pajak berbentuk CV, Firma, PT dimana dalam 1 tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan dibawah 4,8 M setahun.

Boleh kan tidak menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018? 

Tentu boleh, seperti saya bilang diatas, PP 23 Tahun 2018 ini sifatnya pilihan bagi wajib pajak. Berbeda dengan PP 46 Tahun 2013 dimana aturannya ada wajib. 

Dalam hal ini konsultan pajak sangat dibutuhkan saran dan perannya dalam keputusan memilih menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018, atau menggunakan tarif pph badan umumnya.

Jika wajib pajak ingin menggunakan tarif pph badan normal, maka wajib pajak harus mengajukan diri ke kantor pajak terdaftar.




EFIN Bagi Wajib Pajak


EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number merupakan identitas bagi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJPOnline supaya bisa melakuan kewajiban perpajakan secara online. 

Perlukah Wajib pajak punya EFIN sekarang?

Jawaban saya harus! sejak awal tahun 2020, DJP melakukan perombakan pada 3 website online yang mereka kelola yaitu sse.pajak.go.id, sse3.pajak.go.id, djponline.pajak.go.id. Tiga website mereka sejak awal 2020 sudah di gabung menjadi satu tempat ke DJPonline. Dua website lainnya dihentikan dengan notifikasi 1 halaman penuh " website under maintenance ". Sebelum awal tahun 2020, Wajib Pajak yang belum sempat mengajukan permohonan EFIN, masih dapat mengakses sse.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id. 

Website di atas digunakan bagi Wajib Pajak untuk membuat ID Billing pajak mereka tanpa harus memilik EFIN terlebih dahulu. Naah, EFIN wajib dimilik bagi Wajib Pajak dalam rangka melakukan kewajiban perpajakan secara teratur. gak mau donk gara - gara belum punya EFIN jadi gak buat id billing dan bayar pajak anda? gak bisa buat id billing pajak dan gak bisa lapor pajak kan kena denda. hehehe....
EFIN ( Electronic Filing Identification Number )
Oke! Saya mau punya EFIN Sekarang, gimana caranya? 

Ada sedikit perbedaan terkait permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan EFIN. Bagi Wajib Pajak Pribadi, anda cukup datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan NPWP anda kemudian menuju bagian helpdesk untuk mendapatkan efin tanpa harus mengisi form permohonan EFIN. Kok bisa? iya doonk, kan semua dibantu oleh pihak helpdesk di kantor pajak yang anda datangi.

Berbeda dengan Wajib Pajak Badan," Wajib di KPP Terdaftar ", belum lagi WP badan harus membawa banyak sekali lampiran ( dalam hal ini legalitas Badan ) dan harus mengisi Form permohonan EFIN sebelum datang ke KPP. Perlu cap dan tandatangan direktur nya soalnya. 

Saya gak mau ribet, gimana caranya?

Ada donk, hubungi konsultan pajak anda. Kemudian tanyakan tentang EFIN pada konsultan pajak anda. Mereka akan membantu segala macam hal terkait permohonan EFIN anda hingga diterbitkan oleh kantor pajak. 

Fungsi EFIN cuma untuk buat ID billing Saja ya?

Ya tentunya tidak, yang saya sebutkan diatas adalah masalah terbesar bagi wajib pajak hingga awal tahun 2020 kemarin. Banyak WP akhirnya meluangkan waktu sibuk mereka untuk datang ke KPP dan meminta EFIN mereka. Hahahaha....

Berikut Manfaat Wajib Pajak Memilik EFIN :

1. Pelaporan Pajak Secara Online.
2. Jaminan Data Pajak Pelaporan anda.
3. Efisiensi waktu, dan masih banyak lagi,


Dulu saya pernah punya EFIN, tapi hilang, gimana ya?
Lupa EFIN


Tenang, Karena memang tanda bukti EFIN wajib pajak hanya 1 lembar kertas yang diterbitkan oleh KPP memang sering hilang, keselip, sobek, lupa meletakannya,belum di foto. lupa download dari WA banyak lah alasannya kenapa EFIN bisa sampai hilang. hahahaha....
Begini caranya, cukup menyebutkan NPWP dan nomor Hp terdaftar kemudian :

1. Melalui live chat di pengaduan.pajak.go.id 
( not recommended, slow respond bos ). 
2. Telepon langsung ke kringpajak 1500-200.
3. Twitter juga bisa, DM ke akun @kring_pajak 
( tapi juga lama ini ).
4. Datang langsung ke KPP dan langsung ke helpdesk ( Faster Respond ).


Untuk form permohonan EFIN silahkan download disini :

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View