4 Alasan Wajib Pajak tidak Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ( SPT Tahunan OP )

Lapor SPT Tahunan

Anda salah satu dari sekian banyak wajib pajak orang pribadi yang belum lapor spt tahunan orang pribadi ( SPT Tahunan OP ) tahun 2019? 
Banyak alasan terkait kondisi ini, 

1. Anda tidak tahu bagaimana cara pelaporannya.
2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.
3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.
4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting. 

Nah, 

Saya sampaikan 4 garis besar dasar dari wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan kewajiban tahunan mereka. karena memang inilah yang sering saya terima ketika mendapatkan klien orang pribadi dan meminta saya untuk membantu menyusun dan melaporkannya.

Mari kita bahas satu per satu dari 4 alasan diatas.

1. Tidak tahu cara pelaporannya.

Jelas. karena anda tidak tahu, itu kenapa anda tidak lapor SPT Tahunan OP padahal itu kewajiban anda sendiri karena memilih untuk memiliki NPWP. Sejak Tax amnesty, pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Wajib Pajak difasilitasi dengan EFIN sebagai kunci untuk membuka pintu kemudahan kewajiban perpajakan anda. Silahkan anda ke kantor pajak terdekat untuk meminta EFIN milik anda. dengan membawa KTP dan NPWP. 

Setelah itu anda perlu hubungi konsultan pajak anda. atau chat saya di icon whatsapp disebelah kanan. hehehe...

2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.

Lapor SPT Tahunan Pajak
Yang pertama anda bingung, yang kedua adalah bingung setelah bisa login di website efilling pajak.
saya ke mana ya. atau saya klik yang mana, menu apa yang saya pilih, dan kebingungan yang mendadak muncul setelah anda login. 

Jika anda bingung, anda bisa menghubungi konsultan pajak anda atau saya juga boleh. Hehehe..

Cara termudah untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah ke Kantor pajak terdekat dengan menunjukan KTP, NPWP dan EFIN anda. Ini saya sarankan untuk wajib pajak yang lurus banget terkait perpajakan dan penghasilannya. 

cara lain adalah dengan melaporkan sendiri melalui website resmi DJP Online. Didampingi dengan panduan dari konsultan pajak anda. Konsultan pajak anda akan memberikan saran terbaik dengan situasi perpajakan yang akan anda laporkan.

3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.

Saya garis bawahi saja point nya. ada 3 kondisi penyebabnya dalam kondisi seperti ini. 

a. PTKP
b. Tarif Pajak
c. Status PH/MT

Inti dari 3 penyebab tersebut adalah, perbedaan perhitungan saat anda melaporkan SPT Tahunan OP hanya menggunakan 1 ( satu ) PTKP, 1 ( satu ) Tarif Pajak, dan 1 ( satu ) Status Perpajakan anda. biasanya kondisi ini terjadi karena anda punya pendapatan lain selain dari tempat anda bekerja. 

4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting.

Mohon maaf saya sampaikan, 3 point di atas yang saya sampaikan seharusnya menggugurkan alasan ke - empat yang saya sebutkan.
Sebagai seorang pelaku perpajakan yang mengikuti aturan yang berlaku saya menghimbau anda sebagai wajib pajak orang pribadi, untuk melaporkan kewajiban perpajakan anda ( SPT OP ).  

PP 23 Tahun 2018

Bagi Wajib Pajak UMKM pasti akan mengerti dan pernah dengar terkati PP 23 Tahun 2018. Dimana Peraturan ini mengatur terkait perpajakan badan bagi wajib pajak dengan omset dibawah 4.8 M per tahun.

PP 23 Tahun 2018 dikeluarkan untuk menggantikan PP 46 Tahun 2013. Tarif pajak pada PP 46 tahun 2013 adalah Final dengan rate 1,0% dari omset usaha anda. Sedangkan untuk PP 23 tahun 2018 yang saat ini ada menggunakan tarif 0,5%  

PP 23 Tahun 2018

PP 23 ini sifatnya pilihan, dimana wajib pajak bisa memilih untuk memanfaatkan tarif 0,5% dari omset atau tidak. Jika wajib pajak memilih memanfaatkan tarif tersebut maka ada maksimal waktu dimana wajib pajak dapat menggunakan tarif 0,5% tersebut. Berikut rinciannya :

A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT

Setelahnya, wajib pajak akan menggunakan tarif badan normal pasal 17 UU no. 36.

Siapa yang boleh menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini,

1. Wajib Pajak Pribadi,
2. Wajib Pajak berbentuk CV, Firma, PT dimana dalam 1 tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan dibawah 4,8 M setahun.

Boleh kan tidak menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018? 

Tentu boleh, seperti saya bilang diatas, PP 23 Tahun 2018 ini sifatnya pilihan bagi wajib pajak. Berbeda dengan PP 46 Tahun 2013 dimana aturannya ada wajib. 

Dalam hal ini konsultan pajak sangat dibutuhkan saran dan perannya dalam keputusan memilih menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018, atau menggunakan tarif pph badan umumnya.

Jika wajib pajak ingin menggunakan tarif pph badan normal, maka wajib pajak harus mengajukan diri ke kantor pajak terdaftar.




EFIN Bagi Wajib Pajak


EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number merupakan identitas bagi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJPOnline supaya bisa melakuan kewajiban perpajakan secara online. 

Perlukah Wajib pajak punya EFIN sekarang?

Jawaban saya harus! sejak awal tahun 2020, DJP melakukan perombakan pada 3 website online yang mereka kelola yaitu sse.pajak.go.id, sse3.pajak.go.id, djponline.pajak.go.id. Tiga website mereka sejak awal 2020 sudah di gabung menjadi satu tempat ke DJPonline. Dua website lainnya dihentikan dengan notifikasi 1 halaman penuh " website under maintenance ". Sebelum awal tahun 2020, Wajib Pajak yang belum sempat mengajukan permohonan EFIN, masih dapat mengakses sse.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id. 

Website di atas digunakan bagi Wajib Pajak untuk membuat ID Billing pajak mereka tanpa harus memilik EFIN terlebih dahulu. Naah, EFIN wajib dimilik bagi Wajib Pajak dalam rangka melakukan kewajiban perpajakan secara teratur. gak mau donk gara - gara belum punya EFIN jadi gak buat id billing dan bayar pajak anda? gak bisa buat id billing pajak dan gak bisa lapor pajak kan kena denda. hehehe....
EFIN ( Electronic Filing Identification Number )
Oke! Saya mau punya EFIN Sekarang, gimana caranya? 

Ada sedikit perbedaan terkait permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan EFIN. Bagi Wajib Pajak Pribadi, anda cukup datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP dan NPWP anda kemudian menuju bagian helpdesk untuk mendapatkan efin tanpa harus mengisi form permohonan EFIN. Kok bisa? iya doonk, kan semua dibantu oleh pihak helpdesk di kantor pajak yang anda datangi.

Berbeda dengan Wajib Pajak Badan," Wajib di KPP Terdaftar ", belum lagi WP badan harus membawa banyak sekali lampiran ( dalam hal ini legalitas Badan ) dan harus mengisi Form permohonan EFIN sebelum datang ke KPP. Perlu cap dan tandatangan direktur nya soalnya. 

Saya gak mau ribet, gimana caranya?

Ada donk, hubungi konsultan pajak anda. Kemudian tanyakan tentang EFIN pada konsultan pajak anda. Mereka akan membantu segala macam hal terkait permohonan EFIN anda hingga diterbitkan oleh kantor pajak. 

Fungsi EFIN cuma untuk buat ID billing Saja ya?

Ya tentunya tidak, yang saya sebutkan diatas adalah masalah terbesar bagi wajib pajak hingga awal tahun 2020 kemarin. Banyak WP akhirnya meluangkan waktu sibuk mereka untuk datang ke KPP dan meminta EFIN mereka. Hahahaha....

Berikut Manfaat Wajib Pajak Memilik EFIN :

1. Pelaporan Pajak Secara Online.
2. Jaminan Data Pajak Pelaporan anda.
3. Efisiensi waktu, dan masih banyak lagi,


Dulu saya pernah punya EFIN, tapi hilang, gimana ya?
Lupa EFIN


Tenang, Karena memang tanda bukti EFIN wajib pajak hanya 1 lembar kertas yang diterbitkan oleh KPP memang sering hilang, keselip, sobek, lupa meletakannya,belum di foto. lupa download dari WA banyak lah alasannya kenapa EFIN bisa sampai hilang. hahahaha....
Begini caranya, cukup menyebutkan NPWP dan nomor Hp terdaftar kemudian :

1. Melalui live chat di pengaduan.pajak.go.id 
( not recommended, slow respond bos ). 
2. Telepon langsung ke kringpajak 1500-200.
3. Twitter juga bisa, DM ke akun @kring_pajak 
( tapi juga lama ini ).
4. Datang langsung ke KPP dan langsung ke helpdesk ( Faster Respond ).


Untuk form permohonan EFIN silahkan download disini :

SPT Tahunan 2019, Perlukah Konsultan Pajak?

Perlukah Seorang Konsultan Pajak

Konsultan Pajak
Hi,

Awal tahun 2020 adalah awal dimana sebuah perusahaan atau para pelaku usaha melakukan penutupan pembukuan atas tahun 2019. Bagi Wajib Pajak ( WP ) pelaku usaha ataupun badan usaha Ber NPWP, maka sudah wajib melaporkan SPT tahunan atas pembukuan tahun sebelumnya.

Baik, 

Perlu gak sih Konsultan?

Menurut saya pribadi, Konsultan Pajak memegang peran penting dalam penutupan laporan pembukuan atas usaha yang anda lakukan. kenapa? saya coba berikan beberapa contoh sebagai berikut :

Konsultan Pajak

1. Konsultan Pajak Lebih Paham Perpajakan dibanding anda.



         Ya, mereka para konsultan bukan sehari atau dua hari menjadi konsultan pajak atau konsultan dibidangnya. Mereka memahami apa yang kurang, apa yang perlu diperbaiki dan apa yang harus direncanakan untuk kedepannya. Anda tentu pusing dan tidak mau repot, disinilah peran konsultan. Mereka memberikan saran, masukan, dan perencanaan atas aspek perpajakan dari laporan pembukuan yang anda miliki. Tanpa melanggar aturan dari perpajakan itu sendiri, tentunya anda sebagai pelaku usaha, lebih diuntungkan bukan.

2. Konsultan Pajak Lebih Cepat Bekerja.

     Anda sebagai pelaku usaha mungkin sangat paham dengan siapa pelanggan anda, sebagus apa produk yang anda jual, siapa pesaing dalam usaha anda. Namun anda tidak terlalu paham dan mungkin akan gagap ketika berurusan dengan pajak. Seorang konsultan, sudah terbiasa bekerja dengan deadline. Klien seorang konsultan lebih dari satu pastinya, tapi tidak ada yang tertinggal dan tidak tepat waktu dalam pengerjaanya. Karna mereka sudah memiliki jadwal yang tersusun rapi dalam urutan pengerjaan pajak klien yang mereka bantu. Jadi anda tidak perlu khawatir ya.

3. Aturan Perpajakan yang Terus di Update.

       Anda sebagai pelaku usaha, mungkin pernah terkena imbas dari aturan perpajakan yang dadakan dikeluarkan. Informasi aturan tersebut tidak langsung anda terima, melainkan dari rekan usaha anda, atau bahkan dari pesaing usaha. Hal ini biasanya secara tidak langsung mempengaruhi transaksi dalam usaha anda bukan? Dengan anda memiliki atau minta bantuan kepada seorang konsultan pajak, aturan perpajakan baru, strategi atas aturan perpajak yang baru tersebut seorang konsultan bisa memberikan solusi terbaik dan langsung diberikan kepada anda.

     Konsultan pajak bagi sebagian pengusaha atau wajib pajak mungkin dirasakan tidak diperlukan. Karena menganggap staff dikantor sudah cukup dalam meng-cover masalah perpajakan didalam usaha anda. Namun, Silahkan dirasakan sendiri manfaat bagi anda yang sudah atau pernah bekerja sama dengan seorang konsultan pajak. Usaha anda tidak terganggu, pengerjaan perpajakan anda sudah dikerjakan oleh orang yang sudah berpengalaman dibidangnya.

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View