Enggan Bayar Pajak, Tapi Penghasilan Dapat



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan gelaran Pajak Bertutur untuk meningkatkan kesadaran pajak. Salah satu acaranya digelar pada Jumat (9/11/2018) di Kembangan, Jakarta Barat. 

Dihadiri oleh sekitar 100 delegasi dari 5 universitas di wilayah Jakarta Barat: Universitas Esa Unggul, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti, Universitas Kristen Krida Wacana, dan Universitas Mercu Buana. Salah satu pembicara adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakbar Henny Suatri Suardi. 

Ia mengajak para mahasiswa agar menjadi pahlawan pajak dan menolak menjadi free rider. "Faktanya, kita 265 juta orang, yang terdaftar cuman 35,5 juta orang, yang lapor 11,1 juta orang, kemudian yang bayar pajak 1,3 juta orang. Bayangkan dari 265 juta orang, masa yang punya penghasilan cuman 1,3 juta orang? Yang kerja commute di Jakarta saja ada 2 juta orang," jelas Henny dalam pemaparannya. Ia pun mengkritik mereka yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak, tetapi menuntut pelayanan bagus dari negara. Itulah yang disebutnya sebagai free rider.

"Si free rider ini menikmati hasil pajak. Mereka memanfaatkan fasilitas-fasilifas yang sudah dibiayai pembayar pajak, padahal dia harusnya membayar juga. Jadi dia tidak ikut melaksanakan kewajibannya," ucap wanita lulusan University of Southern California itu. Bagi dia, pembayar pajak yang mangkir tetapi turut menikmati hasil pajak, seperti pembangungan dan jasa yang disediakan oleh negara, sama saja dengan berbuat curang. 

Apalagi bila menuntut pelayanan terbaik, tetapi bahkan tidak memiliki NPWP. Untuk para generasi muda yang menghadiri Pajak Bertutur tahun ini, Henny menanamkan pola pikir sadar pajak dan sikap kontributif agar berperan menyebarluaskan pentingnya membayar pajak. Ia yakin para mahasiswa tersadar bahwa membayar pajak juga termasuk bentuk dari membela negara karena mendorong terciptanya kemakmuran merata di daerah.

"Kita berharap di pikiran atau mindset mereka kalau membayar pajak tidaklah berat. Itu tanggung jawab mereka, bela negara mereka, kesadaran mereka. Mereka harus meneruskan perjuangan pahlawan zaman dahulu dan sekarang mereka menjadi pahlawan zaman now dengan membayar pajak," pungkasnya.

Sumber : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=77194&list=1

Tarif 0,5% Pada UMKM Bukan Kewajiban Tapi Pilihan


Bukan Kewajiban Tapi Pilihan

Tarif Pajak UMKM Turun 0,5%






Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) yang bersifat final. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), kini pengenaan tarif Pajak UMKM merupakan pilihan bagi Wajib Pajak UMKM dan bukan menjadi kewajiban. Bukan menjadi kewajiban yang dimaksud tidak berarti bahwa pajak tidak dikenakan sama sekali, melainkan pajak tetap dikenakan namun dengan tarif yang berbeda (selain tarif sebesar 0,5%). Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018 bahwa Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tidak dikenakan tarif sebesar 0,5%.


Konsekuensi bagi Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, adalah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak UMKM tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak UMKM dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. Kemudian, Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Bentuk dokumen berupa pemberitahuan Wajib Pajak UMKM memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018

untuk merefresh silahkan baca kembali aturan berikut : 

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View