Perhitungan PPh 29 untuk SPT Badan Anda

Mengenal PPh Pasal 29

Pajak Penghasilan PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya. Terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus Anda pelajari dan ketahui. Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Yang artinya akan dilaporkan saat Anda melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25.

PPh Kurang Bayar Harus Sudah Dilunasi Sebelum Dikeluarkannya SPT

Jika terdapat PPh kurang bayar, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang sebelum dikeluarkannya SPT Pajak Penghasilan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
PPh Pasal 29 wajib disetor dengan membuat ID billing di website DJP Online, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WPB), penyetorannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 29

Dalam laporan keuangan komersial pada tahun pajak 2015, PT MMM telah menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp2.000.000.000. Laba tersebut diperoleh dari omzet usaha sebesar Rp55.000.000.000. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal, didapatkan laba kena pajak sebesar Rp1.500.000.000 dan PPh terutangnya Rp375.000.000 (25% x Rp1.500.000.000)
Selama tahun 2014, data kredit pajak dan pajak yang harus dibayar PT MMM dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp15.000.000
  • PPh Pasal 22 Bendahara sebesar Rp10.000.000
  • PPh Pasal 23 sebesar Rp18.000.000
  • PPh Pasal 24 sebesar Rp12.000.000
  • PPh Pasal 25 sebesar Rp180.000.000
Kredit pajak di atas dijadikan acuan PT MMM dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan. SPT tersebut kemudian disampaikan pada 30 April 2016 serta kekurangan dari pajaknya dibayar pada 25 April 2016.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 adalah sisa dari pembayaran pajak yang masih wajib dibayarkan. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai usaha, seharusnya setiap bulan secara rutin membayar dan juga melaporkan PPh Pasal 25. Dari PPh Pasal 25 yang disetor itulah yang kemudian pada akhir tahun disebut dengan kredit pajak. Dan kekurangannya disebut dengan PPh Pasal 29.
Yang perlu Anda ketahui pula adalah pegawai ataupun karyawan biasanya tidak harus menghitung PPh Pasal 29. Sebab besar dari pajaknya biasanya konsisten, kecuali apabila Anda memperoleh bonus, gaji, dan sebagainya.
Lalu, timbul pertanyaan bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya saja dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Jadi, kekurangan dari wajib pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya pada 30 September untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Oktober untuk Wajib Pajak Badan (WPB).

Ketentuan Tarif PPh Pasal 29


Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)

PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan (WPB)

Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis. Tarif tersebut dikategorikan berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang didapatkan badan usaha tersebut pada satu tahun pajak. Jenis tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan sebagai berikut.
  1. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto hingga 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2. Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan. Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
  2. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba bersih sebelum pajak.
  3. Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50 miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai Id Billing, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, dilaporkan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya. Kode yang dipakai untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan, yaitu 411126-200. Sementara kode untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi ialah 411125-200.

Ilustrasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29

Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini akan dijelaskan ilustrasi contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 29 untuk wajib pajak pribadi dan badan.

1. Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi

Pak Rudi adalah pengusaha restoran (UMKM) di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Berikut adalah perhitungan pajak tersebut:
Jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun adalah Rp200.000.000
PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi adalah (0,75% x Rp200.000.000) = Rp1.500.000.
Setelah dihitung kembali, pajak yang seharusnya dibayar Pak Rudi yang terutang selama setahun ialah Rp2.000.000
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi Pak Rudi adalah Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000

2. Perhitungan PPh Pasal 29 Badan

Koperasi Unit Desa Maju Jaya setelah menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2011, diketahui PPh terutangnya dalam setahun sebesar Rp12.000.000. Pada 2012, koperasi memperoleh laba yang lebih banyak. Sesudah dihitung kembali, pajak terutang pada 2012 adalah Rp15.000.000.
Angsuran dari PPh Pasal 25 selama tahun 2012 (12 bulan) adalah Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000 (asumsi pembayaran tahun berjalan).
PPh Pasal 29 tahun 2012 yang wajib dilunasi KUD Maju Jaya adalah: PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25 atau Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000

Cermati Lebih Dahulu agar Memudahkan Dalam Perhitungannya

Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Dan perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua WP tersebut berbeda satu sama lain. Sebelum memenuhi kewajiban yang telah diatur ketentuannya, ada baiknya Anda mencermati lebih dulu berada di kategori WP manakah Anda agar jelas perhitungan PPh Pasal 29-nya.

Nah, bagi anda WP yang bingung, atau tidak sempat untuk membuat laporan keuangan dan bingung menentukan laba sebelum pajaknya. 
Bisa hubungi saya lewat email profile saya.
Seri Pajak PPh 21

PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21


Perhitungan PPh 21 terbaru disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP. Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) secara manual. 

PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU DENGAN PTKP 2016 

Perhitungan PPh 21 terbaru selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terakhir yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  1. Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara menghitung PPh 21 juga mengalami perubahan.

PERHITUNGAN PPH 21 KARYAWAN TETAP

Lihat di bawah ini bagaimana cara menghitung PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ) secara manual dan otomatis dengan aplikasi OnlinePajak.

Contoh Perhitungan Manual

Cara perhitungan manual PPh Pasal 21, contohnya adalah sebagai berikut:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok
6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)2.000.000,00
(ii) JKK 0.24%14.400,00
JK 0.3%18.000,00
Penghasilan bruto (kotor)8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00              401.620,00
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00
(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan7.450.780,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,0089.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,001.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12147.538,00

*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00 

Penjelasan 

Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnyaseperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di fitur PPh 21 aplikasi OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Lihat di sini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ( PTKP 2016 ).
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii)Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

PERHITUNGAN PPH 21 KARYAWAN YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK

Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak atau gross up dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak tersebut sebagai penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh Perhitungan Manual

Contoh cara menghitung PPh 21 karyawan yang menerima tunjangan pajak (mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak) :
Fahri bekerja pada PT. Kartika Kawashima yang berstatus belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan memperoleh gaji bersih sebesar Rp 5.500.000,- sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sebesar Rp 35.167,-. Iuran pensiun yang dibayar oleh Fahri adalah sebesar Rp 55.000,- sebulan.
Hasil penghitungan PPh 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah:
Gaji Pokok5.500.000,00
(i) Tunjangan Pajak35.167,00
Penghasilan bruto (kotor) sebulan5.464.833,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 = 276.758,00276.758,00
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok55.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00
(331.758,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan5.203.408,00
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,0062.440.900,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun8.440.000,00
PPh Terutang(lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 8.440.000,00422.000,00
PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000,00 : 1235.167,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 35.167,00 x 120% = Rp 42.200,00

PERHITUNGAN PPH 21 PEGAWAI TIDAK TETAP TIDAK BERKESINAMBUNGAN

Cara menghitung PPh 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah sebagai berikut:

Contoh Perhitungan Manual

Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan sebesar Rp 5.000.000,-.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000,00
Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000,00

Penjelasan

Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto berdasarkan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%.

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View