Mengenal PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya. Terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus Anda pelajari dan ketahui. Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Yang artinya akan dilaporkan saat Anda melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25.
PPh Kurang Bayar Harus Sudah Dilunasi Sebelum Dikeluarkannya SPT
Jika terdapat PPh kurang bayar, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang sebelum dikeluarkannya SPT Pajak Penghasilan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
PPh Pasal 29 wajib disetor dengan membuat ID billing di website DJP Online, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan (WPB), penyetorannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 29
Dalam laporan keuangan komersial pada tahun pajak 2015, PT MMM telah menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp2.000.000.000. Laba tersebut diperoleh dari omzet usaha sebesar Rp55.000.000.000. Setelah melakukan rekonsiliasi fiskal, didapatkan laba kena pajak sebesar Rp1.500.000.000 dan PPh terutangnya Rp375.000.000 (25% x Rp1.500.000.000)
Selama tahun 2014, data kredit pajak dan pajak yang harus dibayar PT MMM dapat dijabarkan sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp15.000.000
- PPh Pasal 22 Bendahara sebesar Rp10.000.000
- PPh Pasal 23 sebesar Rp18.000.000
- PPh Pasal 24 sebesar Rp12.000.000
- PPh Pasal 25 sebesar Rp180.000.000
Kredit pajak di atas dijadikan acuan PT MMM dalam mengisi SPT Tahunan PPh Badan. SPT tersebut kemudian disampaikan pada 30 April 2016 serta kekurangan dari pajaknya dibayar pada 25 April 2016.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 adalah sisa dari pembayaran pajak yang masih wajib dibayarkan. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai usaha, seharusnya setiap bulan secara rutin membayar dan juga melaporkan PPh Pasal 25. Dari PPh Pasal 25 yang disetor itulah yang kemudian pada akhir tahun disebut dengan kredit pajak. Dan kekurangannya disebut dengan PPh Pasal 29.
Yang perlu Anda ketahui pula adalah pegawai ataupun karyawan biasanya tidak harus menghitung PPh Pasal 29. Sebab besar dari pajaknya biasanya konsisten, kecuali apabila Anda memperoleh bonus, gaji, dan sebagainya.
Lalu, timbul pertanyaan bagaimana jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya saja dimulai dari 1 Juli hingga 30 Juni tahun depan? Jadi, kekurangan dari wajib pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya pada 30 September untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Oktober untuk Wajib Pajak Badan (WPB).
Ketentuan Tarif PPh Pasal 29
Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)
PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.
2. Wajib Pajak Badan (WPB)
Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis. Tarif tersebut dikategorikan berdasarkan dengan jumlah pendapatan yang didapatkan badan usaha tersebut pada satu tahun pajak. Jenis tarif pajak penghasilan badan dapat dibedakan sebagai berikut.
- Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto hingga 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh final, yakni PPh Pasal 4 ayat 2. Perhitungan pajaknya 1% x seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan. Sementara berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak ataupun badan usaha harus menyetorkan Pajak PPh tersebut tiap bulan dan paling lambat pada tanggal 15.
- Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 50 miliar per tahun. Besarnya tarif pajak penghasilan (PPh badan) dikenakan tarif pajak tunggal, yaitu 25% x laba bersih sebelum pajak.
- Badan Usaha yang mempunyai pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 miliar serta kurang dari 50 miliar per tahun. Badan usaha ini dikenakan dua tarif perhitungan pajak: tarif dengan besar 12,5% bagi pajak penghasilan yang memperoleh fasilitas/pendapatan bruto hingga 4,8 miliar dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas/pendapatan bruto 4,8-50 miliar.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 29 wajib disetor dengan memakai Id Billing, yakni paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan pada KPP ataupun pada akhir bulan ke-3 tahun pajak berikutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, dilaporkan pada akhir bulan ke-4 tahun pajak berikutnya. Kode yang dipakai untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Badan, yaitu 411126-200. Sementara kode untuk jenis setoran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi ialah 411125-200.
Ilustrasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29
Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini akan dijelaskan ilustrasi contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 29 untuk wajib pajak pribadi dan badan.
1. Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi
Pak Rudi adalah pengusaha restoran (UMKM) di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Berikut adalah perhitungan pajak tersebut:
Jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun adalah Rp200.000.000
PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi adalah (0,75% x Rp200.000.000) = Rp1.500.000.
Setelah dihitung kembali, pajak yang seharusnya dibayar Pak Rudi yang terutang selama setahun ialah Rp2.000.000
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi Pak Rudi adalah Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000
2. Perhitungan PPh Pasal 29 Badan
Koperasi Unit Desa Maju Jaya setelah menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2011, diketahui PPh terutangnya dalam setahun sebesar Rp12.000.000. Pada 2012, koperasi memperoleh laba yang lebih banyak. Sesudah dihitung kembali, pajak terutang pada 2012 adalah Rp15.000.000.
Angsuran dari PPh Pasal 25 selama tahun 2012 (12 bulan) adalah Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000 (asumsi pembayaran tahun berjalan).
PPh Pasal 29 tahun 2012 yang wajib dilunasi KUD Maju Jaya adalah: PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25 atau Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000
Cermati Lebih Dahulu agar Memudahkan Dalam Perhitungannya
Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Dan perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua WP tersebut berbeda satu sama lain. Sebelum memenuhi kewajiban yang telah diatur ketentuannya, ada baiknya Anda mencermati lebih dulu berada di kategori WP manakah Anda agar jelas perhitungan PPh Pasal 29-nya.
Nah, bagi anda WP yang bingung, atau tidak sempat untuk membuat laporan keuangan dan bingung menentukan laba sebelum pajaknya.
Bisa hubungi saya lewat email profile saya.