WP Wajib e-Bupot PPh Pasal 23/26 Mulai Oktober 2019

Ada Informasi yang saya dapatkan dari teman teman konsultan yang bilang bahwa akan ada kewajiban menggunakan ebupot PPh Pasal 23 ditahun ini. Karna dalam ini belum jelas maka saya cari sumber informasi tersebut. 

Adapun kewajiban tersebut dimulai pada Masa Pajak Oktober 2019. Daftar WP yang dimaksud tertuang dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019.



Sumber ini saya ambil dari Forum Pajak Ortax.org

Jangan Lupa, Perpanjang Sertifikat Digital E Faktur Anda

Sebelum Libur Lebaran, Lakukan Pengajuan Kembali Sertifikat Elektronik

Tidak terasa libur lebaran sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tinggal menghitung hari. Praktis pada libur lebaran tanggal 3 s.d 9 Juni 2019, Kantor Pajak juga tidak membuka kegiatan pelayanan perpajakan. 

Bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemilik sertifikat elektronik yang masa berlakunya berakhir pada saat libur lebaran, melalui pengumuman Direktorat Jenderal Pajak No. PENG - 04/PJ.09/2019, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum libur lebaran. Adapun permohonan pencabutan dan permintaan kembali sertifikat elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.

Ortax Copyright

Kendala yang akan dialami PKP ketika sertifikat digital expired adalah :

1. Faktur pajak yang dibuat tidak bisa mencetak barcode.
2. Ketika Jatah No Seri Habis, maka anda tidak meminta jatah no seri baru.
3. Kendala Penerbitan Faktur Pajak yang jelas menunda penagihan yang mempengaruhi cashflow.

Nah, maka sebaiknya sudah melakuakan persiapan dan segera mengajukan perpanjangan sertifikat digital anda.

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View