JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing.

Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada anda berdasarkan pengalaman saya memakainya selama 2 tahun terakhir ini. 

Saya rasa pengalaman memakai aplikasi selama ini sudah cukup dan waktunya saya mempublikasikan hal ini ke dalam blog saya. Aplikasi akuntansi berbasis website yang saya gunakan adalah : Jurnal.Id


Apa itu jurnal? 

Aplikasi akuntansi berbasis website dimana laporan keuangan dan segala hal terkait transaksi pembukuan anda dapat dipantai secara real-time melalui browser. 

Kenapa memilih Jurnal?

Untuk saya pribadi, jurnal sangat memudahkan saya memantau progress pekerjaan tim saya dalam mengelola laporan keuangan client yang saya handle. apakah hanya itu? Tentunya tidak.

Berikut saya ringkas :

- Tampilan mantap, proses transaksi tidak susah, bahkan tidak untuk orang bukan accounting bisa melakukan input transaksi asal kita sudah ajari SOP input transaksi yang kita inginkan.
- Aman, selama 2 tahun ini tidak ada kendala sama sekali yang saya temui. Menurut pihak jurnal data kami disimpan di cloud yang mereka kelola secara aman.
- Menu Laporan lengkap, dan paling penting bisa di excel-kan!! karena saya pasti gunakan untuk corat - coret di excel untuk koreksi sebagai worksheet saya.
Terintegrasi dengan software pajak di indonesia. jadi cukup mudah untuk proses pembuatan e faktur ( FP Keluaran) cukup dengan export dari jurnal dan impor ke dalam e faktur.

Kalau anda berminat menggunakan Jurnal.Id seperti saya dan client saya. silahkan daftar disana. dengan rincian harga dan fitur juga anda bisa lihat di website nya secara terbuka. 

Sebagai tambahan, Dapatkan Full - Time Training dari tim Jurnal dengan Ketik "KACANGIJO" di halaman pendaftaran akun baru sebagai kode referensi anda saat mendaftar. Ini adalah kode khusus dari saya untuk mendapatkan Full - Time Training dan full support dari tim Jurnal. 

Semoga anda bisa mendapatkan manfaat seperti yang saya rasakan selama ini dan menjadikan anda lebih fokus dalam mengembangkan usaha anda.


PPN Membangun Sendiri

Hello!! Selamat Siang,

Kali ini saya mencoba share pajak terkait PPn kegiatan membangun sendiri ( KMS ). Lalu apa itu PPn KMS? kegiatan membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan usaha yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Berikut Perhitungannya :

PPN : 10% x DPP

DPP : 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Kriteria :

a. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja.
b. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan
c. Luas Keseluruhan 200 m.

Untuk saat terutangnya : dimulai saat dibangunnya bangunan s/d selesai.
Tempat terutangnya otomatis tempat bangunan dibangun.

Ilustrasi sebagai berikut :


Ilustrasi diambil dari ortax sebagai refferensi.

I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View