4 Alasan Wajib Pajak tidak Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ( SPT Tahunan OP )

Lapor SPT Tahunan

Anda salah satu dari sekian banyak wajib pajak orang pribadi yang belum lapor spt tahunan orang pribadi ( SPT Tahunan OP ) tahun 2019? 
Banyak alasan terkait kondisi ini, 

1. Anda tidak tahu bagaimana cara pelaporannya.
2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.
3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.
4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting. 

Nah, 

Saya sampaikan 4 garis besar dasar dari wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan kewajiban tahunan mereka. karena memang inilah yang sering saya terima ketika mendapatkan klien orang pribadi dan meminta saya untuk membantu menyusun dan melaporkannya.

Mari kita bahas satu per satu dari 4 alasan diatas.

1. Tidak tahu cara pelaporannya.

Jelas. karena anda tidak tahu, itu kenapa anda tidak lapor SPT Tahunan OP padahal itu kewajiban anda sendiri karena memilih untuk memiliki NPWP. Sejak Tax amnesty, pelaporan pajak menjadi lebih mudah. Wajib Pajak difasilitasi dengan EFIN sebagai kunci untuk membuka pintu kemudahan kewajiban perpajakan anda. Silahkan anda ke kantor pajak terdekat untuk meminta EFIN milik anda. dengan membawa KTP dan NPWP. 

Setelah itu anda perlu hubungi konsultan pajak anda. atau chat saya di icon whatsapp disebelah kanan. hehehe...

2. Bingung mengisi form laporan SPT Tahunan OP.

Lapor SPT Tahunan Pajak
Yang pertama anda bingung, yang kedua adalah bingung setelah bisa login di website efilling pajak.
saya ke mana ya. atau saya klik yang mana, menu apa yang saya pilih, dan kebingungan yang mendadak muncul setelah anda login. 

Jika anda bingung, anda bisa menghubungi konsultan pajak anda atau saya juga boleh. Hehehe..

Cara termudah untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah ke Kantor pajak terdekat dengan menunjukan KTP, NPWP dan EFIN anda. Ini saya sarankan untuk wajib pajak yang lurus banget terkait perpajakan dan penghasilannya. 

cara lain adalah dengan melaporkan sendiri melalui website resmi DJP Online. Didampingi dengan panduan dari konsultan pajak anda. Konsultan pajak anda akan memberikan saran terbaik dengan situasi perpajakan yang akan anda laporkan.

3. Sudah dipotong perusahaan, setelah di input kok kurang bayar.

Saya garis bawahi saja point nya. ada 3 kondisi penyebabnya dalam kondisi seperti ini. 

a. PTKP
b. Tarif Pajak
c. Status PH/MT

Inti dari 3 penyebab tersebut adalah, perbedaan perhitungan saat anda melaporkan SPT Tahunan OP hanya menggunakan 1 ( satu ) PTKP, 1 ( satu ) Tarif Pajak, dan 1 ( satu ) Status Perpajakan anda. biasanya kondisi ini terjadi karena anda punya pendapatan lain selain dari tempat anda bekerja. 

4. Sengaja tidak lapor, karena tidak penting.

Mohon maaf saya sampaikan, 3 point di atas yang saya sampaikan seharusnya menggugurkan alasan ke - empat yang saya sebutkan.
Sebagai seorang pelaku perpajakan yang mengikuti aturan yang berlaku saya menghimbau anda sebagai wajib pajak orang pribadi, untuk melaporkan kewajiban perpajakan anda ( SPT OP ).  

PP 23 Tahun 2018

Bagi Wajib Pajak UMKM pasti akan mengerti dan pernah dengar terkati PP 23 Tahun 2018. Dimana Peraturan ini mengatur terkait perpajakan badan bagi wajib pajak dengan omset dibawah 4.8 M per tahun.

PP 23 Tahun 2018 dikeluarkan untuk menggantikan PP 46 Tahun 2013. Tarif pajak pada PP 46 tahun 2013 adalah Final dengan rate 1,0% dari omset usaha anda. Sedangkan untuk PP 23 tahun 2018 yang saat ini ada menggunakan tarif 0,5%  

PP 23 Tahun 2018

PP 23 ini sifatnya pilihan, dimana wajib pajak bisa memilih untuk memanfaatkan tarif 0,5% dari omset atau tidak. Jika wajib pajak memilih memanfaatkan tarif tersebut maka ada maksimal waktu dimana wajib pajak dapat menggunakan tarif 0,5% tersebut. Berikut rinciannya :

A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT

Setelahnya, wajib pajak akan menggunakan tarif badan normal pasal 17 UU no. 36.

Siapa yang boleh menggunakan PP 23 Tahun 2018 ini,

1. Wajib Pajak Pribadi,
2. Wajib Pajak berbentuk CV, Firma, PT dimana dalam 1 tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan dibawah 4,8 M setahun.

Boleh kan tidak menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018? 

Tentu boleh, seperti saya bilang diatas, PP 23 Tahun 2018 ini sifatnya pilihan bagi wajib pajak. Berbeda dengan PP 46 Tahun 2013 dimana aturannya ada wajib. 

Dalam hal ini konsultan pajak sangat dibutuhkan saran dan perannya dalam keputusan memilih menggunakan tarif PP 23 Tahun 2018, atau menggunakan tarif pph badan umumnya.

Jika wajib pajak ingin menggunakan tarif pph badan normal, maka wajib pajak harus mengajukan diri ke kantor pajak terdaftar.




I Have Spesial Offer For You!

Rekomendasi Artikel

JURNAL.ID - Laporan Keuangan Berbasis Website

Halo para pengusaha sukses dibidang usahanya masing - masing. Saya ingin merekomendasikan aplikasi akuntansi berbasis website kepada an...

Most View