Sebelum Libur Lebaran, Lakukan Pengajuan Kembali Sertifikat Elektronik
Tidak terasa libur lebaran sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tinggal menghitung hari. Praktis pada libur lebaran tanggal 3 s.d 9 Juni 2019, Kantor Pajak juga tidak membuka kegiatan pelayanan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemilik sertifikat elektronik yang masa berlakunya berakhir pada saat libur lebaran, melalui pengumuman Direktorat Jenderal Pajak No. PENG - 04/PJ.09/2019, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum libur lebaran. Adapun permohonan pencabutan dan permintaan kembali sertifikat elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama.
Ortax Copyright |
Kendala yang akan dialami PKP ketika sertifikat digital expired adalah :
1. Faktur pajak yang dibuat tidak bisa mencetak barcode.
2. Ketika Jatah No Seri Habis, maka anda tidak meminta jatah no seri baru.
3. Kendala Penerbitan Faktur Pajak yang jelas menunda penagihan yang mempengaruhi cashflow.
Nah, maka sebaiknya sudah melakuakan persiapan dan segera mengajukan perpanjangan sertifikat digital anda.